Jakarta, sinar–berita.com| Terkait dugaan adanya campur tangan mafia peradilan dalam putusan-putusan peradilan yang dinilai kontradiktif atas sembilan putusan pengadilan berkaitan dengan sengketa kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), ketua umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso SH menyerukan agar Mahkamah Agung kembali melakukan audit atas sebanyak sembilan perkara menyangkut sengketa didalam tubuh APKOMINDO.
Soegiharto Santoso mengatakan, selaku ketua umum DPP Asosiasi Pengusaha APKOMINDO yang sah, dirinya menyoroti adanya dugaan praktik rekayasa hukum sistematis yang mengancam marwah peradilan Indonesia.
Sorotan ini disampaikan menyusul dinamika persidangan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT dan berdasarkan tiga surat resmi yang telah dikirimkan kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI.
Soegiharto mengungkapkan adanya kontradiksi absolut dan fatal yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Penggugat dari kantor hukum Kula Mitra Law Firm, dalam dokumen-dokumen resmi pengadilan.
Soegiharto Santoso yang akrab dipanggil Hoky ini mengungkapkan, dalam peristiwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) APKOMINDO, pada waktu bersamaan yakni tanggal 2 Februari 2015, firma hukum Kula Mitra Law Firm menyajikan dua versi susunan kepengurusan yang berbeda.
Hoky menuturkan, dalam Surat Gugatan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, disebutkan Munaslub tersebut mengangkat; Ketua Umum Apkomindo Rudy Dermawan Muliadi, Sekretaris Jenderal Faaz Ismail, dan Bendahara Adnan
Sementara dalam Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025, untuk peristiwa dan tanggal yang sama, Kuasa Hukum yang sama menyebutkan; Ketua Umum Rudi Rusdiah BE, MA., Sekretaris Jenderal Rudi D. Muliadi, dan Bendahara Suharto Juwono.
“Pertanyaan hukumnya sangat mendasar. Bagaimana mungkin sebuah firma hukum terkemuka bisa memiliki dua fakta berbeda untuk peristiwa yang sama? Ini bukan kelalaian, melainkan indikasi kuat obstruction of justice (penyesatan peradilan) dan pelanggaran etika profesi yang serius,” tegas Hoky di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Yang ironis, Hoky menambahkan, klaim yang dibangun di atas dasar fakta yang kontradiktif ini telah memenangkan sembilan perkara beruntun pada berbagai tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali di MA.
“Padahal, Akta Notaris No. 55 tanggal 24 Juni 2015 yang dijadikan bukti oleh Penggugat sendiri sama sekali tidak memuat proses pemilihan atau penetapan susunan pengurus mana pun,” tegas Hoky.
Soegiharto Santoso menilai, kemenangan beruntun dengan fondasi fakta yang rapuh ini adalah preseden buruk dan bukti nyata telah terjadinya erosi marwah peradilan dimana putusan pengadilan seharusnya tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi bangunan kebohongan.
Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga merupakan Sekjen PERATIN, Wakil Ketua Umum SPRI dan Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia ini menyebutkan, upaya pengungkapan kebenaran materiil di persidangan dan sikap tertutup kuasa hukum penggugat, membuat penguakan fakta hukum semakin terkesan samar adanya.
Dalam persidangan Selasa 23 September 2025, kuasa hukum penggugat tidak mampu memberikan jawaban yang jelas dan memuaskan, ketika majelis hakim PTUN Jakarta meminta penjelasan secara terbuka.
“Ketidakmampuan pihak Penggugat untuk menghasilkan bukti-bukti primer ini semakin menguatkan dugaan kuat bahwa seluruh peristiwa tersebut adalah fiktif dan tidak pernah terjadi. Akta-akta notaris yang dihasilkan patut dipertanyakan keabsahannya,” tegas Hoky.
Hoky mengungkapkan ketidakberdayaan menghadapi dugaan rekayasa ini, yang ditunjukkan dengan 10 Laporan Polisi yang telah dilaporkan sejak 2020 hingga Agustus 2025 terkait dugaan pemalsuan dan keterangan palsu.

Sayangnya, Hoky melanjutkan, hingga kini status semua laporan tersebut masih tahap penyelidikan tanpa kemajuan berarti. Sebaliknya, ketika dilaporkan, proses hukum terhadap dirinya berjalan sangat cepat. [arto]







