JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Priyanto, pelaku dugaan pembunuhan dua sejoli Handi dan Salsa melalui penasihat hukumnya Letda Aleksander Sitepu, meminta hakim mempertimbangkan pengabdiannya serta tanda jasa diperolehnya dalam operasi Seroja Timor Timur.
“Kiranya mohon kepada majelis hakim berkenan pula dapat mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri terdakwa, antara lain terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor Timur,” ujar Aleksander saat membacakan pledoi (nota pembelaan) nya di Mahkamah Militer Tinggi II Cakung Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
Aleksander juga memohon kepada hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan ke satu primair, tentang pembunuhan berencana (pasal 340) KUHP dan dakwaan ke dua alternatif pertama tentang penculikan (pasal 328) KUHP.
“Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana Kesetiaan delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja. Mohon majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya, atau apabila berpendapat lain, mohon seadil-adilnya” tutur Aleksander.
Aleksander meminta hakim dalam putusannya nanti, mempertimbangkan hal menyangkut Priyanto, yang bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dan sebagai tulang punggung keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, kolonel Priyanto diancam tuntutan hukum pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsa.
Tragedi pembunuhan terhadap Handi dan Salsa bermula ketika keberangkatan Kolonel Priyanto ke Jakarta untuk ikuti rapat evaluasi bidang Intelijen, Senin (6/12/2021).
Dari Yogyakarta, menggunakan mobil, Priyanto ditemani dua orang sopir yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh menuju Jakarta.
Selama perjalanan Priyanto dan rombongan sempat singgah di Cimahi untuk menjemput NS alias Lala – teman Priyanto saat bertugas di Cimahi 2013 silam – kemudian menginap satu kamar dengan NS di hotel Holiday Inn dan hotel 88, lalu mengantar Lala kembali pulang ke Cimahi.
Rabu (8/12/2021) setelah mengantar NS pulang ke Cimahi, Priyanto dan dua rekannya menabrak sepeda motor yang belakangan diketahui adalah sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14).
Oleh Priyanto dan kedua rekannya, tubuh Handi dan Salsa dievakuasi ke dalam mobil, dan melarang warga yang berkerumun mengikuti mereka. Diperjalanan, Priyanto mencetuskan ide untuk membuang kedua korban ini ke sungai.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, korban pria (Handi) masih bergerak dan merintih kesakitan ketika hendak dimasukkan ke dalam mobil terdakwa.
Demikian pula hasil visum yang dilakukan dokter terhadap kedua jenasah sejoli yang dicampakkan ke sungai oleh oknum pelindung negeri ini.
Edited/Published by: Richard Aritonang







