KABUPATEN TEGAL, SINAR-BERITA.COM – Pekerjaan desa anggaran tahun 2022 di desa Pekiringan kecamatan Talang, kabupaten Tegal ini di duga meyalahi aturan karena, tidak terdapat baliho (papan kegiatan) anggaran Pembangunan desa (APBDes) di lokasi pekerjaan.
Pekerjaan fisik/pembangunan pengecoran Rabat Beton di RT.13 RW.003, dan RT.09 RW.02 ini semestinya terlebih dahulu dipasangi baliho atau papan kegiatan.Tetapi, sejak pekerjaan ini dilakukan sebelum Idul Fitri 1443 lalu, tidak terdapat papan kegiatan sebagaimana aturan Bupati Tegal.
Dan bukannya diswakelolakan, pekerjaan ini diduga dipihakketigakan dan dikerjakan oleh L bersama rekannya K, warga Penusupan.
Kepala Biro Sinar Berita Andi Priyanto yang mendatangi balai desa Pekiringan untuk memintai keterangan kepala desa Jazuli, terkait belum dipasangnya baliho APBDes, Selasa (10/5/2022).
Salah satu perangkat desa bernama Dian yang menerima Andi Priyanto mengatakan, mengenai baliho APBDes yang belum dipasang itu, karena belum dibuat atau belum di print (cetak).
“Mengenai baliho APBDes yang belum dipasang, itu karena belum dibikin, atau baru mau di print” kata Dian. Namun, Dian tidak menjawab ketika ditanyakan bahwa secara prosedur, hal itu menyalahi aturan yang ditentukan oleh Bupati Tegal.
Kepala desa Pekiringan Jazuli yang ditemui terkait pengerjaan Rabat Beton di RT.09 RW.02, dengan tegas mengatakan bahwa pekerjaan itu mutlak di swakelolakan oleh warga sendiri.
“Pekerjaan ini mutlak di swakelolakan oleh warga sendiri” katanya.
Menurut seorang warga setempat AL menilai bahwa kekuatan pekerjaan Rabat Beton itu tidak akan bertahan lama, dikarenakan takaran bahan materialnya yang tidak sesuai.
”Bagaimana kekuatan satu kantong semen, sepuluh ember besar pasir, dan sepuluh ember split, dapat menjamin mutu pekerjaan begitu?” kata AL meragukan.
Ditemui di lokasi pekerjaan, salah seorang pekerja bernama Munir menuturkan, tenaga kerja dalam proyek rabat beton itu ada 10 orang terdiri dari enam warga desa Penusupan, dan empat warga asli Pekiringan.
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisaris Cabang (Komcab) Kabupaten Tegal H. Sumarto menyoroti, dana desa (DD) anggaran Tahun2022 di desa Pekiringan kecamatan Talang, kabupaten Tegal, diduga kuat, pekerjaannya dipihakketigakan kepada suadara Kades sendiri, sebagai kontraktornya.
[Andi Priyanto]







