Rabu, Oktober 14, 2026

Pencampak Sejoli Handi-Salsa Ini Meminta Hukuman Ringan

JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Priyanto, pelaku dugaan pembunuhan dua sejoli Handi dan Salsa melalui penasihat hukumnya Letda Aleksander Sitepu, meminta hakim mempertimbangkan pengabdiannya serta tanda jasa diperolehnya dalam operasi Seroja Timor Timur. 

“Kiranya mohon kepada majelis hakim berkenan pula dapat mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut diri terdakwa, antara lain terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor Timur,” ujar Aleksander saat membacakan pledoi (nota pembelaan) nya di Mahkamah Militer Tinggi II Cakung Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Aleksander juga memohon kepada hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan ke satu primair, tentang pembunuhan berencana (pasal 340) KUHP dan dakwaan ke dua alternatif pertama tentang penculikan (pasal 328) KUHP. 

“Terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satyalancana Kesetiaan delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja. Mohon majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya, atau apabila berpendapat lain, mohon seadil-adilnya” tutur Aleksander.

Aleksander meminta hakim dalam putusannya nanti, mempertimbangkan hal menyangkut Priyanto, yang bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, dan sebagai tulang punggung keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya. 

Sebelumnya, kolonel Priyanto diancam tuntutan hukum pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsa. 

Tragedi pembunuhan terhadap Handi dan Salsa bermula ketika keberangkatan Kolonel Priyanto ke Jakarta untuk ikuti rapat evaluasi bidang Intelijen, Senin (6/12/2021). 

Dari Yogyakarta, menggunakan mobil, Priyanto ditemani dua orang sopir yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh menuju Jakarta. 

Selama perjalanan Priyanto dan rombongan sempat  singgah di Cimahi untuk menjemput NS alias Lala – teman Priyanto saat bertugas di Cimahi 2013 silam – kemudian menginap satu kamar dengan NS di hotel Holiday Inn dan hotel 88, lalu mengantar Lala kembali pulang ke Cimahi.

Rabu (8/12/2021) setelah mengantar NS pulang ke Cimahi, Priyanto dan dua rekannya menabrak sepeda motor yang belakangan diketahui  adalah sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14).  

Oleh Priyanto dan kedua rekannya, tubuh Handi dan Salsa dievakuasi ke dalam mobil, dan melarang warga yang berkerumun mengikuti mereka. Diperjalanan, Priyanto mencetuskan ide untuk membuang kedua korban ini ke sungai. 

Berdasarkan keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, korban pria (Handi) masih bergerak dan merintih kesakitan ketika hendak dimasukkan ke dalam mobil terdakwa.

Demikian pula hasil visum yang dilakukan dokter terhadap kedua jenasah sejoli yang dicampakkan ke sungai oleh oknum pelindung negeri ini. 

Edited/Published by: Richard Aritonang

     

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles