Rabu, Oktober 14, 2026

Jadi Ad – Interim MENSOS, Menko Muhadjir Effendi Tegas Cabut Izin ACT

JAKARTA, sinar-berita.com |- Tidak butuh waktu lama bagi Muhadjir Effendi menjadi Menteri Sosial Ad- interim untuk bertindak tegas, langsung menerbitkan aturan mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena diduga menyalah gunakan uang donasi.

Muhadjir menduduki posisi Menteri Sosial karena Tri Rismaharini selaku pejabat de facto tengah menunaikan Ibadah Haji, dirinya langsung menerbitkan keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.133/ HUK/2022, ( 5/7/2022 ) tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

” Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspitorat Jendral baru ada ketentuan sanksi lebih lanjut.” kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).

Kedudukan Muhadjir di kementerian sosial ini terjadi karena secara tidak langsung menjabat menjabat sebagai atasan menteri sosial, dimana kementerian ini ada dibawah koordinasinya selaku menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Jabatan itu diembanya pada 23 Oktober 2019 pada kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh presiden Joko Widodo. Sebelumnya Muhadjir pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016 menggantikan Anies Rasyid Baswedan.

Terbitnya ke putusan untuk mencabut izin ACT, menurutnya sesuai dengan ketentuan pasal  6 ayat (1) peraturan pemerintah No.29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan yang berbunyi : Pembeayaan usaha pengumpulan sumbangan se banyak banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. Sementara dari hasil klarifikasi, presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan bahwa penggunaan rata rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13.7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. PUB berencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada beaya operasional dari dana yang terkumpul.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, bahwa pemerintah responsif terhadap hal hal yang sudah meresahkan masyarakat, selanjutnya pihaknya akan melakukan peyisiran terhadap izin izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera, agar tidak terulang kembali.[Maria]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles