Rabu, Oktober 14, 2026

Ombudsman Temukan Maladministrasi di BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA,sinar-berita.com |-  “Tim Ombudsman menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kepersertaan dan penjaminan sosial oleh BPJS ketenaga kerjaan terbukti maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut larut,” kata anggota Ombudsman Hery Susanto dalam konferensi Pers di kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Temuan tersebut didapat usai Ombudsman menerima aduan dan melakukan investigasi pada bulan Oktober – November 2021. Pemeriksaan dilakukan dengan pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan, pemeriksaan  dilapangan di 12 wilayah di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau , Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa timur, Kalimantan timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Hery menyebut BPJS ketenaga kerjaan tidak optimal dalam melakukan akusisi kepesertaan, juga menjelaskan BPJS ketenaga kerjaan tidak menyampaikan informasi aktual terkait jumlah kepersertaan .

Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI

“BPJS ketenaga kerjaan tidak optimal melakukan akusisi kepersertaan pada sektor tenaga kerja formal ( PU ) dan informal ( BPU ) tidak ada bentuk aktualisasi pencapaian yang disampaikan kepada publik secara reguler berkaitan kepersertaan pada sektor tenaga kerja informal ( BPU ), yaitu pemahaman program jaminan sosial sebagaimana diatur pada perpres 109 tahun 2013 dalam pasal 7 dan 8, ya itu pekerja bukan penerima upah wajib mengikuti arah menjadi peserta program jaminan sosial paling lambat 1 juli 2015.” ujarnya.

Hary menuturkan BPJS ketenaga kerjaan juga belum menerapkan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenaga kerjaan, selain itu, BPJS ketenaga kerjaan juga dianggap tidak terbuka dalam penyampaian informasi jumlah pekerja PHK yang sudah mengklaim manfaat.

“BPJS ketenaga kerjaan belum melakukan langkah kongkrit untuk mengawal dan menindak lanjutin pelaksanaan instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelakdanaan program jaminan sosial ketenaga kerjaan tidak ada transparasi dalam pengumuman informasi berkait jumlah pekerja PHK yang berhasil melakukam klaim manfaat dan sebaliknya.” katanya.

Hery menambahkan belum ada idenfitikasi peserta tidak aktif yang dilakukan oleh.BPJS ketenaga kerjaan serta pendistribuan kepada mereka yang berhak menerima manfaat BPJS kete naga kerjaan dinilai belum transparan dalam melakukan pengelolaan keuangan, juga tidak ada bentuk akuntabilitas yang memadai untuk dapat diakses oleh peserta, yaitu nominal distribusi dan penempatan dana JHT, JKK, dan JP.

Selanjutnya Hery menegaskan terbukti maladministrasi BPJS ketenaga kerjaan diminta bebenah dalam tempo 30 hari.[Maria]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles