JAKARTA, sinar-berita.com |- Tidak butuh waktu lama bagi Muhadjir Effendi menjadi Menteri Sosial Ad- interim untuk bertindak tegas, langsung menerbitkan aturan mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena diduga menyalah gunakan uang donasi.
Muhadjir menduduki posisi Menteri Sosial karena Tri Rismaharini selaku pejabat de facto tengah menunaikan Ibadah Haji, dirinya langsung menerbitkan keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.133/ HUK/2022, ( 5/7/2022 ) tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
” Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspitorat Jendral baru ada ketentuan sanksi lebih lanjut.” kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).

Kedudukan Muhadjir di kementerian sosial ini terjadi karena secara tidak langsung menjabat menjabat sebagai atasan menteri sosial, dimana kementerian ini ada dibawah koordinasinya selaku menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Jabatan itu diembanya pada 23 Oktober 2019 pada kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh presiden Joko Widodo. Sebelumnya Muhadjir pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016 menggantikan Anies Rasyid Baswedan.
Terbitnya ke putusan untuk mencabut izin ACT, menurutnya sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) peraturan pemerintah No.29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan yang berbunyi : Pembeayaan usaha pengumpulan sumbangan se banyak banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. Sementara dari hasil klarifikasi, presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan bahwa penggunaan rata rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13.7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. PUB berencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada beaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, bahwa pemerintah responsif terhadap hal hal yang sudah meresahkan masyarakat, selanjutnya pihaknya akan melakukan peyisiran terhadap izin izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera, agar tidak terulang kembali.[Maria]







