JAKARTA,sinar-berita.com |- “Tim Ombudsman menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kepersertaan dan penjaminan sosial oleh BPJS ketenaga kerjaan terbukti maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut larut,” kata anggota Ombudsman Hery Susanto dalam konferensi Pers di kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Temuan tersebut didapat usai Ombudsman menerima aduan dan melakukan investigasi pada bulan Oktober – November 2021. Pemeriksaan dilakukan dengan pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan, pemeriksaan dilapangan di 12 wilayah di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau , Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa timur, Kalimantan timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.
Hery menyebut BPJS ketenaga kerjaan tidak optimal dalam melakukan akusisi kepesertaan, juga menjelaskan BPJS ketenaga kerjaan tidak menyampaikan informasi aktual terkait jumlah kepersertaan .

“BPJS ketenaga kerjaan tidak optimal melakukan akusisi kepersertaan pada sektor tenaga kerja formal ( PU ) dan informal ( BPU ) tidak ada bentuk aktualisasi pencapaian yang disampaikan kepada publik secara reguler berkaitan kepersertaan pada sektor tenaga kerja informal ( BPU ), yaitu pemahaman program jaminan sosial sebagaimana diatur pada perpres 109 tahun 2013 dalam pasal 7 dan 8, ya itu pekerja bukan penerima upah wajib mengikuti arah menjadi peserta program jaminan sosial paling lambat 1 juli 2015.” ujarnya.
Hary menuturkan BPJS ketenaga kerjaan juga belum menerapkan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenaga kerjaan, selain itu, BPJS ketenaga kerjaan juga dianggap tidak terbuka dalam penyampaian informasi jumlah pekerja PHK yang sudah mengklaim manfaat.
“BPJS ketenaga kerjaan belum melakukan langkah kongkrit untuk mengawal dan menindak lanjutin pelaksanaan instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelakdanaan program jaminan sosial ketenaga kerjaan tidak ada transparasi dalam pengumuman informasi berkait jumlah pekerja PHK yang berhasil melakukam klaim manfaat dan sebaliknya.” katanya.
Hery menambahkan belum ada idenfitikasi peserta tidak aktif yang dilakukan oleh.BPJS ketenaga kerjaan serta pendistribuan kepada mereka yang berhak menerima manfaat BPJS kete naga kerjaan dinilai belum transparan dalam melakukan pengelolaan keuangan, juga tidak ada bentuk akuntabilitas yang memadai untuk dapat diakses oleh peserta, yaitu nominal distribusi dan penempatan dana JHT, JKK, dan JP.
Selanjutnya Hery menegaskan terbukti maladministrasi BPJS ketenaga kerjaan diminta bebenah dalam tempo 30 hari.[Maria]







