JAKARTA, sinar-berita.com |- Oknum kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kem LHK) ditengarai sepakat bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup daerah Pemerintah provinsi Sumatera Utara dalam upaya mencaplok lahan almarhum Kristian Sianturi dari para ahli warisnya.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kuasa Hukum ahli waris Kristian Sianturi, Dr. M. Sianturi SH MH MM bersama Dr Junjungan Moses Marudut Siallagan SH MH, selaku kuasa waris Kristian Sianturi, kepada Sinar Berita baru-baru ini.
“Surat Klarifikasi yang kita sampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup provinsi Sumatera Utara berikut tembusan yang disampaikan ke kementerian LHK di Jakarta, hingga saat ini sudah tujuh bulan, belum ditanggapi, dan seolah tak digubris” ujar Dr M Sianturi SH MH MM, dalam keterangan persnya kepada Sinar Berita, Kamis (14/7/2022).
Dijelaskan, sebelumnya, kuasa waris ahli waris Kristian Sianturi mengirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan pemprov Sumatera Utara, dan tembusannya yang disampaikan ke kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan di Jakarta, terkait pengaduan atas lahan seluas lebih kurang 630 hektar.

Perihal itu, balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatera menanggapinya dalam surat bernomor S.1170/BPPHLHKS/Seksi.I/Kum/5/2022, terkait dugaan penyerobotsn lahan di areal KHDTK Litbang Institut Teknologi Del, di kecamatan Pollung kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Dalam surat disebutkan, balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatera akan menindaklanjuti pengaduan dengan pengumpulan data dan informasi, yang pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 17 sampai dengan 21 Mei 2022, dan meminta kuasa hukum ahli waris melakukan pendampingan serta mempersiapkan data serta informasi terkait status kepemilikan lahan serta data pendukung lainnya.
Sebelumnya ditegaskan, lahan tersebut merupakan milik para ahli waris Kristian Sianturi. Hal ini didasari SKPT nomor 62/2006/SKPT/X/2019 dari pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan , kecamatan Dolok Sanggul, dan diketahui oleh kepala desa Sampean Mariana Mahulae, pada 2 Oktober 2019.
Selama mengelola lahan tersebut, tidak pernah terjadi sengketa, baik lahan maupun batas-batasnya.[red]







