KABUPATEN TEGAL, sinar-berita.com |- Akibat perceraian sebuah biduk rumah tangga, jumlah janda dikabupaten tegal tahun 2022 sebanyak 2.182. Data yang tercatat di pengadilan agama kabupaten Tegal ini,
Kepala Pengadilan Agama (PA) kabupaten Tegal Abdul Basyir menyebutkan, pada awal bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2022, angka janda sudah meningkat menjadi 2.182. Untuk kasus cerai Talak sebanyak 1.722. Sedangkan untuk kasus penceraian Gugat, jumlahnya sebanyak 460 kasus.
Menurut Abdul Basyir “Tetapi, kalo di tambahkan dengan kasus perkara yang lain sebelumnya, jumlah itu bisa lebih banyak, karena PA Slawi kabupaten Tegal sudah menangani 2.385 kasus ditahun Ini. Angka peningkatan perceraian biasanya disebabkan oleh faktor ekonomi” ungkapnya.[Andi/Ramli]







