Rabu, Oktober 14, 2026

Berkah Kemerdekaan, 23 Napi Lapas Semarang Peroleh Asimilasi Dirumah

SEMARANG, sinar-berita.com |–  Sebanyak 23 (dua puluh tiga) narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dapat menghirup udara bebas untuk menjalani asimilasi di rumah, Jumat (19/08/22).

Mereka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak asimilasi dirumah karena mendapatkan remisi kemerdekaan dan langsung sujud syukur.

Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji menjelaskan narapidana yang diasimilasikan dirumah karena memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Untuk syarat substantif yaitu berkelakuan baik dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari narapidana dan syarat administratif berupa dokumen usulan dari penjamin, laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Tri Saptono.

Selain itu untuk, lanjut Tri, perhitungan dua per tiga masa pidananya maksimal tidak melewati 31 Desember 2022 dan sudah melewati setengah dari masa pidana.

Narapidana yang telah memiliki penjamin dari pihak keluarga dan pada proses pengembalian ke masyarakat pun wajib dijemput oleh penjaminnya.

Kalapas mengingatkan kepada narapidana untuk tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum dan meresahkan masyarakat.

“Jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat karena asimilasi ini bisa dicabut dan dijebloskan kembali ke lapas,” tegasnya.

Lebih lanjut Kalapas menjelaskan beberapa tindak pidana yang tidak bisa ikut dalam program asimilasi Covid-19 yakni diantaranya tindak pidana pembunuhan dalam pasal 339 dan 340 Undang-Undang hukum pidana, kesusilaan dalam pasal 82/81, tindak pidana narkotika (PP No 99), pencurian dengan kekerasan, teroris dan korupsi, serta tidak memiliki perkara lain dan bukan residivis.

Salah satu napi yang mendapatkan program asimilasi, Yunus menyampaikan rasa syukurnya dan akan lebih berhati-hati dalam bermasyarakat serta menjaga emosional setelah bebas nanti.

“Merdeka.! Berkat remisi akhirnya saya bisa menjalani asimilasi dirumah. Saya berjanji untuk bisa menahan emosi dan menghindari konflik saat bergaul di masyarakat,” janji Yunus terpidana satu tahun karena penganiayaan.[tjie].

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles