JAKARTA, sinar-berita.com | – Terkait perintah pengosongan rumah dinas guru dilingkungan SDN Duren Sawit 05 Jakarta Timur – yang timbulkan keresahan para guru yang menempatinya – beroleh surat klarifikasi dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur Linda Romauli Siregar, Selasa (13/9/2022).
Dalam suratnya bernomor 5449-5 KG.10.04/22 tanggal 13 September itu Linda menjelaskan, bahwa pengosongan rumah dinas di SDN Duren Sawit 05 Jakarta Timur sudah sangat relevan sesuai dengan surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Timur nomor 11892/-076.3 tanggal 27 Oktober 2020, hal pemanfaatan Rumah Dinas dan Rumah Jaga Sekolah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik negara.

Linda menerangkan, pasal 312 ayat (2) Permendagri mengatakan, penghuni rumah negara dilarang mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa ijin tertulis dari pejabat yang berwenang pada SKPD yang bersangkutan, menggunakan rumah negara tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, menghuni rumah negara dalam satu daerah yang sama bagi masing-masing suami/isteri yang berstatus sebagai suami-isteri.
Lanjut Kasudin, pihaknya telah memberikan arahan kepada kepala satuan pelaksana (Kasatpel) kecamatan untuk membuat surat undangan arahan ke-1 (pertama) terkait tentang penertiban rumah dinas/rumah jaga yang berada di wilayah kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, pada Rabu (27/7/2022).
“Bahwa guru dan tenaga kependidikan yang selama ini tinggal di rumah dinas/rumah jaga sekolah tidak mempunyai surat ijin penghunian (SIP) rumah dinas/rumah jaga sekolah” tutur Linda Siregar dalam klarifikasinya.

Sebelumnya, melanjutkan pertemuan tanggal 27 Juli 2022, bertempat di SDN Duren Sawit 05, telah dilakukan perjanjian yang ditandatangani diatas materai cukup kepada yang bersangkutan yang belum meninggalkan rumah dinas/rumah jaga tersebut dipanggil kembali untuk hadir dalam rapat kordinasi sesuai dengan surat nomor 990/-076.4 tanggal 23 Agustus 2022.
“Bahwa dalam prosedur pengosongan rumah dinas/rumah jaga tersebut sudah sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku, jadi tidak ada intimidasi dalam hal tersebut” tegas Linda Romauli Siregar.
Terdapat sekitar delapan rumah dinas/rumah jaga dilingkungan SDN Duren Sawit 05 Jakarta Timur, yang ditempati oleh para tenaga pendidik selama ini. Sejak instruksi pengosongan rumah dinas/rumah jaga itu dikeluarkan, setengah dari delapan penghuni masih bersikeras tinggal, dengan alasan belum mendapat kontrakan/tempat tinggal yang baru. [P.Red]







