Rabu, Oktober 14, 2026

RS Santo Borromeus Tidak Bersedia Membuat Pengakuan Tertulis Atas Malpraktek

JAKARTA, sinar-berita.com | – Pihak Rumahsakit Santo Borromeus Bandung tidak bersedia membuat pengakuan tertulis atas tindakan seorang dokternya yang memasang alat bantu penafasan dan pencernaan pada tubuh pasien tanpa seizin keluarga, yang mengakibatkan meninggalnya pasien Febriyanti Valentina Sianturi, Selasa (13/7/2021) lalu.

Hal itu ditegaskan oleh kuasa Hukum RS Borromeus Bandung dalam sidang mediasi antara pihak penggugat selaku korban dan pihak RS Borromeus Bandung, yang dilakukan di PN Bandung, Selasa (13/9/2022).

“Apa yang dimintakan oleh pihak tergugat, dengan berat hati saya sampaikan belum dimungkinkan oleh pihak rumahsakit (RS Santo Borromeus). Terkait tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak rumahsakit, kita sudah sampaikan didalam resume rapat-rapat sebelumnya kita sudah sampaikan kepada pihak rumahsakit, dan belum ditentukan terkait kompensasi dalam bentuk lainnya,” kata Firdaus dari Kantore Hukum Kuswara S Taryono & Asociates.

Sementara itu, kuasa Hukum keluarga mendiang Febriyanti Valentina Sianturi dari Kantor Hukum Johnson Siregar SH MH dan Rekan (JSDR) yang diwakili Eric Daniel SH dan Roberto Pandiangan SH menginginkan agar dokter yang diduga melakukan malpraktek di RS Borromeus itu, dihadirkan dalam mediasi mengingat yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya secara lisan dalam pertemuan, sebelum kejadian ini digulirkan ke pengadilan.

“Dokter bersangkutan yang menangani langsung pasien hendaknya dihadirkan karena dia sendirilah yang langsung menangani pasien, dengan tangan dia sendiri, dan dia sendiri telah mengaku dalam pertemuan internal dengan pihak rumah sakit, sebelum perkara ini dibawa ke pengadilan. Ya sudah, sampaikan saja disini” jelas Eric Daniel.

Tim kuasa hukum RS Santo Borromeus menegaskan ketidakbersediaan menghadirkan dokter Ch yang menangani dan memasang alat bantu medis ke tubuh pasien Febriyanti Valentine dengan dalih bahwa yang menjadi tergugat dalam perkara itu adalah rumahsakit Santo Borromeus dan Komite Etik nya.

“Karena yang digugat adalah pihak rumahsakit dan komite etiknya, maka kehadiran kami disini adalah untuk mewakili kepentingan rumahsakit dan komite nya” tanggapnya.

Hakim mediator Eti Koerniati SH MH menyatakan bahwa dalam tahapan-tahapan mediasi yang dilakukan, tidak ditemukan kesepakatan karena pihak rumahsakit Borromeus telah menegaskan tidak bersedia membuat pernyataan secara tertulis, dan perkara harus dilanjutkan melalui tahapan-tahapan persidangan atau ketukan palu hakim.

“Karena ini pun memang sulit untuk dimediasikan, jadi saya nyatakan untuk mediasi hari ini tidak berhasil, maka berkas ini akan dikembalikan kepada majelis hakim yang menanganinya” simpul Eti Koerniati.

Perkara gugatan akibat dugaan malpraktek dokter di rumahsakit Santo Borromeus ini diinventarisasi bernomor 357/Pdt.G/2022/PN Bdg ini ditangani oleh majelis Hakim PN Bandung dengan Sontan Merauke Sinaga SH MH sebagai ketua Majelis.[P.Red/Biro Bdg]

 

 

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles