JAKARTA, sinar-berita.com | – Pihak Rumahsakit Santo Borromeus Bandung tidak bersedia membuat pengakuan tertulis atas tindakan seorang dokternya yang memasang alat bantu penafasan dan pencernaan pada tubuh pasien tanpa seizin keluarga, yang mengakibatkan meninggalnya pasien Febriyanti Valentina Sianturi, Selasa (13/7/2021) lalu.
Hal itu ditegaskan oleh kuasa Hukum RS Borromeus Bandung dalam sidang mediasi antara pihak penggugat selaku korban dan pihak RS Borromeus Bandung, yang dilakukan di PN Bandung, Selasa (13/9/2022).

“Apa yang dimintakan oleh pihak tergugat, dengan berat hati saya sampaikan belum dimungkinkan oleh pihak rumahsakit (RS Santo Borromeus). Terkait tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak rumahsakit, kita sudah sampaikan didalam resume rapat-rapat sebelumnya kita sudah sampaikan kepada pihak rumahsakit, dan belum ditentukan terkait kompensasi dalam bentuk lainnya,” kata Firdaus dari Kantore Hukum Kuswara S Taryono & Asociates.
Sementara itu, kuasa Hukum keluarga mendiang Febriyanti Valentina Sianturi dari Kantor Hukum Johnson Siregar SH MH dan Rekan (JSDR) yang diwakili Eric Daniel SH dan Roberto Pandiangan SH menginginkan agar dokter yang diduga melakukan malpraktek di RS Borromeus itu, dihadirkan dalam mediasi mengingat yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya secara lisan dalam pertemuan, sebelum kejadian ini digulirkan ke pengadilan.

“Dokter bersangkutan yang menangani langsung pasien hendaknya dihadirkan karena dia sendirilah yang langsung menangani pasien, dengan tangan dia sendiri, dan dia sendiri telah mengaku dalam pertemuan internal dengan pihak rumah sakit, sebelum perkara ini dibawa ke pengadilan. Ya sudah, sampaikan saja disini” jelas Eric Daniel.
Tim kuasa hukum RS Santo Borromeus menegaskan ketidakbersediaan menghadirkan dokter Ch yang menangani dan memasang alat bantu medis ke tubuh pasien Febriyanti Valentine dengan dalih bahwa yang menjadi tergugat dalam perkara itu adalah rumahsakit Santo Borromeus dan Komite Etik nya.
“Karena yang digugat adalah pihak rumahsakit dan komite etiknya, maka kehadiran kami disini adalah untuk mewakili kepentingan rumahsakit dan komite nya” tanggapnya.
Hakim mediator Eti Koerniati SH MH menyatakan bahwa dalam tahapan-tahapan mediasi yang dilakukan, tidak ditemukan kesepakatan karena pihak rumahsakit Borromeus telah menegaskan tidak bersedia membuat pernyataan secara tertulis, dan perkara harus dilanjutkan melalui tahapan-tahapan persidangan atau ketukan palu hakim.
“Karena ini pun memang sulit untuk dimediasikan, jadi saya nyatakan untuk mediasi hari ini tidak berhasil, maka berkas ini akan dikembalikan kepada majelis hakim yang menanganinya” simpul Eti Koerniati.
Perkara gugatan akibat dugaan malpraktek dokter di rumahsakit Santo Borromeus ini diinventarisasi bernomor 357/Pdt.G/2022/PN Bdg ini ditangani oleh majelis Hakim PN Bandung dengan Sontan Merauke Sinaga SH MH sebagai ketua Majelis.[P.Red/Biro Bdg]







