Rabu, Oktober 14, 2026

Rumah Dinas Dikosongkan, Kepala Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jaktim: Tidak Ada Intimidasi

JAKARTA, sinar-berita.com | – Terkait perintah pengosongan rumah dinas guru dilingkungan SDN Duren Sawit 05 Jakarta Timur – yang timbulkan keresahan para guru yang menempatinya – beroleh surat klarifikasi dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Timur Linda Romauli Siregar, Selasa (13/9/2022).

Dalam suratnya bernomor 5449-5 KG.10.04/22 tanggal 13 September itu Linda menjelaskan, bahwa pengosongan rumah dinas di SDN Duren Sawit 05 Jakarta Timur sudah sangat relevan sesuai dengan surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Timur nomor 11892/-076.3 tanggal 27 Oktober 2020, hal pemanfaatan Rumah Dinas dan Rumah Jaga Sekolah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik negara.

Linda menerangkan, pasal 312 ayat (2) Permendagri mengatakan, penghuni rumah negara dilarang mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa ijin tertulis dari pejabat yang berwenang pada SKPD yang bersangkutan, menggunakan rumah negara tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, menghuni rumah negara dalam satu daerah yang sama bagi masing-masing suami/isteri yang berstatus sebagai suami-isteri.

Lanjut Kasudin, pihaknya telah memberikan arahan kepada kepala satuan pelaksana (Kasatpel) kecamatan untuk membuat surat undangan arahan ke-1 (pertama) terkait tentang penertiban rumah dinas/rumah jaga yang berada di wilayah kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, pada Rabu (27/7/2022).

“Bahwa guru dan tenaga kependidikan yang selama ini tinggal di rumah dinas/rumah jaga sekolah tidak mempunyai surat ijin penghunian (SIP) rumah dinas/rumah jaga sekolah” tutur Linda Siregar dalam klarifikasinya.

Sebelumnya, melanjutkan pertemuan tanggal 27 Juli 2022, bertempat di SDN Duren Sawit 05, telah dilakukan perjanjian yang ditandatangani diatas materai cukup kepada yang bersangkutan yang belum meninggalkan rumah dinas/rumah jaga tersebut dipanggil kembali untuk hadir dalam rapat kordinasi sesuai dengan surat nomor 990/-076.4 tanggal 23 Agustus 2022.

“Bahwa dalam prosedur pengosongan rumah dinas/rumah jaga tersebut sudah sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku, jadi tidak ada intimidasi dalam hal tersebut” tegas Linda Romauli Siregar.

Terdapat sekitar delapan rumah dinas/rumah jaga dilingkungan SDN Duren Sawit 05 Jakarta Timur, yang ditempati oleh para tenaga pendidik selama ini. Sejak instruksi pengosongan rumah dinas/rumah jaga itu dikeluarkan, setengah dari delapan penghuni masih bersikeras tinggal, dengan alasan belum mendapat kontrakan/tempat tinggal yang baru. [P.Red]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles