BENGKALIS, sinar-beerita.com |*Seperti diberitakan media ini, ‘Ditemukan, Seorang Warga Gosong Didalam Mobil” Jumat (28/10) lalu, yang menduga pemilik mobil pick-up, Hendra (49) merupakan korban, ternyata Hendra justru adalah pelaku utama pembakar mobil pick-up dibantu istrinya Susiani (34)Jajaran Polres Bengkalis menetapkan pemililk mobil yang terbakar, Hendra (49) sebagai pelaku utama kasus pembunuhan.
Dari hasil penyelidikan, jasad yang terbakar dalam mobil bukan Hendra, melainkan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Skenario dengan motifasi untuk mendapatkan asuransi ini terungkap dalam press confrence sekaligus zoom meeting yang dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP lndra Wijatmiko SIK, di Mapolres Bengkalis, Selasa (01/11/2022).
Saat press confrence, dihadirkan Hendra yang berhasil diamankan dalam di Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, dan isterinya Susiani, . Selain, Hendra, yang diduga telah mengatahui dari awal rencana tersebut.
Kapolres Bengkalis mengungkapkan, pelaku merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan asuransi jiwa dari Prudential. Adapun asuransi tesebut dipergunakan untuk membayar hutang sebesar Rp180 juta. Nilai Rp180 juta ini langsung disampaikan oleh pelaku saat ditanya oleh salah seorang wartawan yang ikut saat press confrence.
Kasus ini terungkap ketika terjadinya kebakaran satu unit mobil pick-up bernomor polisis BM 8418 bersama tubuh manusia dalam keadaan hangus terbakar, di jalan Arifin K RT006 RW001 desa Tasik Serai Timur kecamatan Talang Muandau kabupaten Bengkalis, Kamis (27/10/2022).

Selanjutnya dilakukan penyelidikan mayat tersebut merupakan Hendra warga Desa Tasik Serai Timur. Saat itu, tim Opsnal merasa curiga kepada keluarga korban Hendra, karena menolak untuk dilakukan otopsi.
Kemudian, Sabtu (30/10/2022), Tim melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat panggilan pada HP korban yang masih aktif dengan menggunakan nomor lain, dan keberadaanya diketahui ada di jalan Rajawali, Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.
Setelah mendapatkan analisa dan informasi yang cukup, tim gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir segera bergegas menuju lokasi, dan sekitar pukul 21.00 Wib malam hari, tim mengamankan seorang yang diduga menggunakan HP milik korban yang hilang, yang sebenarnya adalah Hendra sendiri.
Saat diinterogasi, Hendra mengakui perbuatannya yang merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan asuransi jiwa Prudential. Dirinya juga mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil pick up tersebut adalah ODGJ (orang dalam gangguan Jiwa), yang dibawanya dari jalan Hang Tuah di Duri, Riau.
“Atas pengakuan Hendra, tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan, dan membawanya ke Polsek Pinggir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Tersangka, Hendra dikenai pasal 340 Junto 338 Juncto 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.[Fs/red]







