BANDUNG, sinar-berita.com ● Selain Dalil Hukum, Nurani menjadi sebuah hal utama yang mesti dikedepankan seorang Hakim dalam menangani perkara yang ditanganinya. Mencondongkan mata dan hati kepada kedua belah pihak yang bertikai dengan mengakomodir bukti dan fakta yang disodorkan kedua belah pihak secara adil dan terbuka.
Oleh hal itulah, insan hakim beroleh gelaran yang mulia (Your Majesty) bagi para pencari keadilan di dunia ini. Karena itu pula, seorang hakim terlebih dahulu mengucapkan sumpah dan janjinya ketika dinobatkan sebagai seorang hakim, dan fasilitasi yang cukup memadai dari negara.
Dalam setiap agenda persidangan pengajuan saksi/kesaksian, majelis hakim terlebih dahulu mendengar dan menyaksikan ucapan sumpah dari saksi yang diajukan para pihak, sebelum mendengarkan keterangan saksi baik saksi fakta ataupun saksi ahli.

Namun, dalam persidangan gugatan perkara nomor 357/Pdt.G/2022/PN Bdg di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pukul 14.10 Wib Selasa 20 Desember 2022 lalu, hal itu tidak terbersit ditampakkan oleh majelis hakim dihadapan seluruh hadirin sidang kasus meninggalnya seorang pasien yang diduga akibat malpraktek yang dilakukan oleh tim dokter RS Santo Borromeus Bandung.
Dalam sidang kasus yang menghilangkan nyawa pasien atas nama Febrianty Valentine Sianturi, majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga ini, tidak menampakan netralitasnya, terkesan berdebat dengan kuasa hukum penggugat, dan ketika pihak kuasa hukum tergugat menyatakan akan mengajukan saksi ahli dalam agenda sidang berikutnya, Sontan Sinaga bergegas menyatakan sidang yang berlangsung hanya sekitar 10 menit itu ditunda.
“Kalau begitu, sidang ditunda, dan kembali dilanjutkan tanggal 10 Januari 2023,” putus Sontan menunda sidang dan mengetuk palu, tanpa terlebih dahulu menoleh kearah kuasa hukum penggugat yang sedang mengacungkan tangannya untuk bertanya atau mengusulkan sesuatu.
Tiga hakim itu tampak langsung bergegas keluar ruangan sidang kendati kuasa hukum penggugat belum selesai melontarkan usulan atau pertanyaannya.
Kuasa hukum penggugat, Johnson Siregar SH MH menilai, ketua majelis hakim tidak memenuhi unsur etika dalam memimpin persidangan. Menurut pemilik Kantor Hukum JSDR ini, sebelum menutup persidangan, semestinya hakim lebih dahulu menanyakan kepada kedua belah pihak, apakah ada yang ingin disampaikan sebelum sidang ditutup atau ditunda.

“Seharusnya, hakim terlebih dahulu menanyakan kepada kedua belah pihak sebelum mengetuk palunya, apakah masih ada yang ingin disampaikan atau ditanyakan. Hakim seharusnya mengakomodir keterangan maupun pertanyaan kedua belah pihak berperkara,” ungkap Johnson Siregar.
Pada agenda sebelumnya pula, Selasa (6/12/2022), majelis hakim menegaskan tidak membolehkan menghadirkan saksi dari pihak keluarga korban. Mungkinkah ada pihak lain yang mengetahui awal, pertengahan, hingga pasien dinyatakan meninggal, selain ke dua pihak yang berperkara di register nomor 357/Pdt.G/2022/PN Bdg? Atau mungkin majelis hakim menginginkan cleaning servis atau juru parkir RS Santo Borromeus Bandung yang diajukan sebagai saksi fakta?
Namun, setelah melalui proses debat argumen yang lumayan alot, sidang hari Selasa (13/12/2022), majelis hakim mengijinkan ibunda obyek gugatan (pasien meninggal) Romauli Aritonang dan Putranya Feredrick Sianturi memberi kesaksiannya, tanpa terlebih dahulu didengar sumpahnya.
Dalam agenda sidang Selasa (20/12/2022), kuasa hukum penggugat menghendaki tergugat menghadirkan saksi fakta yakni dokter-dokter yang terlibat dalam menangani pasien Febryanti Valentin Sianturi. Tetapi pada kenyataannya, dalam sidang terakhir tahun 2022 itu, tidak sesuai harapan kuasa penggugat karena pihak tergugat menyatakan akan mengajukan saksi ahli, bukan saksi fakta.
“Semestinya, majelis hakim menyarankan, menghimbau atau setidaknya memerintahkan kepada pihak tergugat untuk mengajukan saksi fakta, guna menyangkal, menyanggah ataupun meng counter pengakuan kronologis saksi fakta yang diajukan penggugat, dengan menghadirkan para dokter dan suster yang terlibat menangani pasien,” jelas Johnson.
Tapi itu tidak dilakukan oleh majelis hakim. Sedangkan untuk mengetahui dan membuka kasus ini menjadi terang benderang, cara satu-satunya adalah dengan menghadirkan saksi dari pihak tergugat, bukan ‘meloncat’ ke agenda mengajukan saksi ahli.

Meninggal Bukan Terpapar Covid-19?
Diperoleh informasi akurat, kematian pasien Febriyanti Valentina Sianturi, Selasa (13/7/2021) lalu, dinyatakan oleh pihak RS Santo Borromeus adalah terpapar Covid-19, seperti tertera dalam surat kematian pasien.
Yang menjadi janggal, peraturan pemerintah ketika itu, pasien meninggal dunia akibat Covid-19, pemulasaran dan tempat pemakaman serta biaya, ditentukan dan ditanggung oleh Negara diwakili Satgas Covid-19. Dalam kasus Febryanti, pengambilan jenasah, pemulasaran serta tempat pemakaman jenasah gadis cerdas yang malang ini di tempat kelahirannya di Indramayu Jawa Barat, ditentukan dan dibiayai sendiri oleh keluarga.
Lantas, kepada pihak mana managemen RS Borromeus Bandung melakukan klaim pembiayaan pasien? Ke BPJS atau ke Satgas Covid-19, atau keduanya?
Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta aparat hukum terkait, hendaklah mulai bergeming untuk memperhatikan serta menindak tegas secara administrasi dan penegakan hukum yang diperlukan, guna me minimize hal-hal yang mencoreng dunia kesehatan secara nasional dan universal.

Aparat hukum juga hendaknya lebih peka dalam menangani perkara-perkara sensitif menyangkut kemanusiaan. Khususnya hakim, hendaklah mengedepankan nuraninya dalam menerapkan dalil hukum, demi menjaga marwah Mahkamah Agung yang saat ini tercederai oleh oknumnya yang silau akan imbalan, dan di PN Bandung, perkara gugatan terkait dugaan malpraktek oleh dokter RS Santo Borromeus, bukan kali pertama digelar.[Richard Aritonang]







