JAKARTA, sinar-berita.com|● Sidang perkara dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat (TWP-AD) dengan dua terdakwa Kolonel Czi (purn) Cari Wahyudi AHT dan KGS M Mansyur Said digelar di Pengadilan Tinggi Militer Cakung Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022).
Kasus korupsi perkara nomor S-7K/PMT.II/AD/X/2022 melibatkan dua oknum TNI dan seorang sipil ini dilakukan dengan persidangan koneksitas.
Sebanyak 28 darj 42 orang saksi telah diperiksa dalam agenda sidang yang menimbulkan kerugian bagi banyak prajurit TNI, khususnya Angkatan Darat (AD).
Majelis Hakim diketuai oleh Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal SH MH dengan masing-masing anggota, Kolonel Sus Siti Mulyaningsih SH MH dan Kolonel Chk Teguh Santoso SH, dengan panitera pengganti Mayor Chk Agus Handoko SH. [arto/pr]








