Kota Tegal, SINAR-BERITA.com|* Pemerintah Kota Tegal melalui Wali Kota Tegal Dedy Yon telah membahas dan mejelaskan adanya Kenaikan Tarif Air di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bahari Kota Tegal, sudah melalui beberapa pertimbangan. Kamis 23/2/2023
Sebelumnya kenaikan tarif air bersih sebesar 40% pernah dibahas oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman, pasalnya pemerintah kota tegal manaikanya secara tiba-tiba tidak mempertimbangkan terlebih dahulu.
Sementara Wali Kota Tegal Dedy Yon menjelaskan bahwa pada dasarnya dalam penyesuaian tarif adalah kenaikan dari harga air baku yang dibeli dari perusahaan daerah air bersih Provinsi Jawa Tengah ialah sebesar 20%. Pertama dari kenaikan harga barang operasional dan juga pemeliharaan, kenaikan harga sewa tanah PT KAI, dan kenaikan harga BBM dan rata-rata inflasi nasional 1% – 4%.
“Jadi perhitungan tarif air pada Perumda Tirta Bahari Kota Tegal tersebut mendasari formula perhitungan tarif yang diatur dalam Permendagri 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Tetapan Tarif Air Minum, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020” ungkapnya.
Disusun Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, dan kaitan penerapan dalam kebijakan tarif 0 – 10 meter kubik, yang jauh dari asas keadilan bagi masyarakat sebagai pelanggan.
Untuk standar kebutuhan pokok air minum berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, Setiap orang sebanyak 60 liter pemakaianya atau 10 meter kubik setiap keluarga dalam sebulan, maka ketentuan berlaku untuk seluruh PDAM se-Indonesia.
“Sebab dalam penggunaan air minum di masyarakat Kota Tegal hanya sebatas untuk minum serta memasak, Sedangkan dengan adanya standar kebutuhan pokok air minum 10 meter kubik untuk kepala keluarga sebulan, agar mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat” Sambung wali kota.

Kemudian Hasan suhandi Direktur Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal Hasan Suhandi menyampaikan, dengan adanya ketentuan kenaikan tarif baru agar para pelanggan lebih menggunakan air PDAM.
“Karena menggunakan air PDAM untuk kegiatan sehari-hari sangat baik, air PDAM itu berasal dari mata air yang bersih sehingga tentu baik digunakan, dan bagi pelanggan yang sudah tidak memakai air PDAM karena rumahnya sudah tidak dihuni,” jelasnya.
“Masyarakat agar datang ke kantor PDAM, Supaya pihak petugas melakukan pemutusan sambungan. Sebab sayang sekali jika ada jaringan PDAM di rumah namun tidak dimanfaatkan” imbuhnya
Kepada masyarakat, khususnya pelanggan PDAM, yang ingin sampaikan keluhan atau bahkan kepuasan dalam pelayanan, bisa ke kantor PDAM langsung, kami siap untuk menerima keluhan tersebut dan laporan serta akan ditindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam.[Rico]







