Kamis, Oktober 15, 2026

Dewan Pers Ungkap, Perusahaan Media Tak Wajib Terverifikasi

Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu merespon banyaknya pemberitaan, tidak perlu pendaftaran Perusahaan Pers ke Dewan Pers. Beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media atau pers oleh Dewan Pers.

“Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers perlu melakukan klarifikasi sebagai berikut pertama, UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan Pers,” kata Ninik dalam  keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).

Ninik mengatakan setiap orang bisa mendirikan perusahaan Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun, termasuk Dewan Pers. Setiap perusahaan Pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalustik, dapat disebut sebagai perusahaan Pers.

“Sesuai pasal 15 ayat (2)  huruf (g)  UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain,  mendata perusahaan Pers  Pendataan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran, dan keduanya sangatlah berbeda,” tuturnya.

Ninik juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas mendata perusahaan Pers sebagaimana dilaksanakan tugas-tugas lainya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional. Ninik menambahkan, pendataan perusahaan Pers merupakan Stelsel dan Mandiri.

“Artinya, perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan Pers Nomor 1/peraturan DP/1/2023 Tentang Pendataan Perusahaan Pers, jelasnya.

Dewan Pers lanjut Ninik, tidak dapat memaksa perusahaan Pers ikut  Verifikasi Media. Ninik mengatakan tujuan pendataan perusahaan Pers, salah satunya adalah mewujudkan perusahaan Pers yang kridibel dan profesional. Kedua, mewujudkan perusahaan Pers yang sehat, Mandiri dan Independen. Ketiga, mewujudkan perlindungan pada perusahaan Pers, dan ke empat, menginventarisasi perusahaan Pers secara Kuantitatif dan Kualitatif.

Lebih lanjut Ninik menjelaskan, perusahaan Pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai  dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.

“Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung pada seberapa besar bisa meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan Karya Jurnalistik yang berkualitas,” pungkasnya. [Maria]

.

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles