JAKARTA, SINAR BERITA – Pengelola lahan parkir gelap HS duga sengaja lakukan perbuatan melawan hukum yakni, Ingkar Janji/Wanprestasi terhadap salah satu tokoh masyarakat Betawi H.Matsari.
Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 102/PPAT/SM/II/2012 yang dibuat dihadapan Notaris Selamet Agusyanto SH. Menerangkan, isi dari perjanjian yang akan di uraikan, Senin Tanggal 29 pebruari 2012, kedua belah pihak Guna Untuk mengadakan Ikatan perjanjian kerjasama tumpangan parkir kendaraan mobil dan alat – alat berat oleh Kedua Belah Pihak, terletak di area lahan wilayah Jalan Tipar Cakung RT01 RW04 keluran Semper Barat kecamatan Cilincing Jakarta Utara, dengan mekanisme sesuai dengan yang teruraikan di dalam isi perjanjian tersebut.
Yang bunyi kalimatnya Kalimat dalam isi perjanjian berikut, pihak pertama (H.Subur Cs’ sebagai pihak pengelola) yang berdalih telah menerima kuasa pengelolaan dan kuasa jaga dari PT.Duta Wisata Loka (DWL) sesuai surat tugas yang di tunjukan di hadapan Notaris Selamet Agusyanto SH dengan surat Tugas Nomor 001/PT.DWL/2012/ yang tercoret lalu di ganti dengan Nomor. 001/ST/10/2010, agar tahunnya terlihat lebih tua, dan dan mengganti kalimat DWL Dengan tulisan ST, dalam dalihnya oleh si pihak pertama (H.Subur Cs).
Pihak Kedua yakni, H.Matsari yang adalah Salah satu Tokoh Masyarakat wilayah lahan yang akan di kelola oleh pihak pertama, di sebut sebagai Mitra Pendukung Pengamanan lahan di Lokasi Di Jalan Tipar Cakung RT01 RW04 Semper Barat Cilincing Jakarta Utara.
Kedua belah pihak telah sepakat menetapkan Harga Sewa lahan Parkir di harga Rp400 ribu rupiah tiap 1 unit mobil yang menyewa lahan yang di kelola oleh pihak pertama yakni haji Subur Cs.
Dari perjainjian tersebut pihak pertama (H.Subur Cs) sepakat akan memberikan hak kepada pihak kedua yakni H.Matsari Sebesar Rp100ribu tiap 1 unit mobil yang menyewa lahan yang di klolanya, dan pihak pertama/Pengelola di angka Rp300.ribu sebagai pengelola,
Isi perjanjian tersebut di buat di hadapan Notaris Selamet Agusyanto SH beralamat, Walang Jakarta Utara, disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak yang berjumlah semuanya ada 5 saksi, baik saksi dari pihak pertama dan pihak kedua dari saksi pihak pertama yakni H.Subur Cs’ menghadirkan dua orang saksi yakni, H.Ismail dan H.A.Moelkhan.
Saksi Pihak Kedua yakni, H.Matsari Menghadirkan 3 Orang Saksi Di antaranya saksi (Alm) Atim Sanusi dan Abd.Hafiz/Yongki, juga H.M.Amin Usman.
Dan seluruh saksi saksi tersebut turut menyaksikan isi dari perjanjian yang di buat di hadapan Notaris Selamet Agusyanto SH dengan nomor Surat Perjanjian. 102/PPAT/SM/II/2012 Masing – masing telah di berikan oleh Notaris tersebut guna pegangan bukti.
Kasus tersebut saat ini tengah di tangani oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosisi Sinar Pers Indonesia (LBH-ASPI), dan dipantau oleh media Sinar Berita, yang akan mengembngkan kasus tersebut hingga ke Polda Metro Jaya, agar dilakukan pendindakan lebih lanjut kepada yang bersangkutan dalam Kasus ” Wanprestasi”.(Rosikhi)







