Jakarta, SINAR-BERITA.com|● Dengan melibatkan pekerja/buruh, Kementerian Ketenagakerjaan akan berkolaborasi dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk mensosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
“Kemnaker terbuka menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan beberapa serikat pekerja yang concern terhadap perlindungan PMI, khususnya dalam serap aspirasi untuk penetapan kebijakan dan penanganan permasalahan Calon PMI atau PMI,” ujar Ida Fauziyah usai menerima audiensi pengurus pimpinan pusat F-BUMINU SARBUMUSI di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Ida Fauziyah berpendapat perlindungan PMI harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk memperluas informasi mengenai penempatan PMI yang benar atau prosedural.
Selama ini, menurut Menaker, permasalahan PMI diawali kurangnya informasi yang diperoleh para PMI.
“Sehingga mereka diberangkatkan secara nonprosedural, atau tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri,” katanya.
Permenaker No. 04/2023, jelas Menaker, memberikan prinsip perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, dengan iuran tetap, manfaat meningkat.
Manfaat baru yang diterima PMI yakni bantuan uang bagi calon PMI/PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan, risiko ketika PMI dipindahkan ke tempat kerja lain yang tak sesuai perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar.
“Banyaknya peningkatan manfaat Permenaker No. 4/2023 ini, untuk melindungi calon PMI/PMI dan keluarganya dalam pemenuhan haknya pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial (sesuai amanat PP No. 59/2023),” kata Ida Fauziyah.

Ditegaskan Ida Fauziyah, tindak lanjut Permen No. 4/2023, salah satunya yakni sosialisasi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Asosiasi P3MI, Atnaker, PMI di 11 negara penempatan, dan Disnaker Provinsi/kabupaten/kota.[Shanty Rd]







