Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Fungsi dan Tugas pokok dari kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara patut di pertanyakan. Pasalnya, sejumlah bangunan di Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara marak dengan penyimpangan maupun persekong-kolan dilapangan.
Hal tersebut semakin menambah deretan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja Sudin CKTRP dan Ka. Sektor Kecamatan Tanjung Priok diragukan keseriusannya.
Belum lama ini, viralnya bangunan di Kecamatan Penjaringan Jakarta utara diduga akibat tidak berfungsinya pengawasan unit terkait dilapangan.
Sebelumnya, bangunan Ruko Niaga Jl.Niaga Blok 28 Z 8 Selatan, RT 011/Rw 03,Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara sudah beberapa kali diberitakan terkait kinerja Suku Dinas CTKTP Jakarta Utara.
Rohman (45) Tahun mengaku sebagai warga setempat saat dimintai tanggapannya tekait bangunan yang diduga tidak mengantongi izin, dirinya sangat geram melihat kinerja Sudin CKTRP Jakarta Utara dan jajarannya.
Menurutnya, sudah di gaji dan bahkan diberikan TKD dan intensip lainnya, namun implementasinya dilapangan tidak sesuai dengan pakta integritas yang ditanda tangani.
Padahal, ketika dilantik menjadi PNS sudah di sumpah dan bahkan berjanji akan melaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya
Pantauan wartawan SB di Jl.Swasembada Timur II Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, di temukan bangunan 3 Lt, kos-kosan 26 kamar.
Diduga tidak sesuai dengan amanat Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.60 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung Hijau.
Tidak hanya itu, Pemerintah DKI Jakarta telah dirugikan dari sektor restribusi akibat adanya pembiaran dari unit terkait.
Salah satu pekerja dilapangan, mengaku bangunan 3 Lt kos-kosan 26 kamar itu, penanggung jawab bangunan, Dadang,”jelasnya.
Tidak hanya itu, yang ‘membeck up” Bangunan tersebut menurut mandor bangunan ber’inisial AM saat dikompirmasi Senin (22/5/2023) tepat pukul 14:31 Wib.
Hanya saja, saat dihubungi Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, Jogi Harjudanto tidak merespon dan bahkan telepon selulernya dimatiin Selasa (23/5/2023).tepat pukul 13:40 Wib.
Diwaktu yang berbeda, saat dihubungi Kasektor Kecamatan Tanjung Priok, Ester Sitorus, juga tidak meresponnya.Selasa (23/5/2023).
Hingga berita ini diturunkan, tidak satupun dari Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara yang berhasil di mintai tanggapan terkait bangunan kost kosan dengan 26 kamar ini. [Marpan/Tim]







