Jakarta, SINAR–BERITA.com| Advokat Kapten (p) Lawyer Budi Setiyo Utomo SH MH Cil bersama Engkong Mahmud dari Kantor Hukum Bisma Raya dan Patner menyambangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan tentang dugaan penyerobatan tanah dan pencurian pemberatan yang diduga dilakukan oleh orang orang yang tidak di kenal, di lahan kliennya atas nama Bambang, Jumat (15/09/2023).
Dalam konfrensi pres yang dilakukan Advokat Budi Setiyo Utomo yang juga seorang purnawirawan perwira Angkatan Darat menyampaikan pihaknya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya terkait adanya penyerobotan dan pemberatan yang dialami oleh kliennya.
“Pada malam hari ini,kami berada di SPKT Polda Metro Jaya,berkaitan dengan pembuatan LP berkaitan dengan Pasal 385 KUHP penyerobotan tanah dan atau pasal 363 KUHP berkaitan dengan Pencurian dan Pemberatan oleh orang orang yang tidak dikenal, saya berharap yang menduduki tanahnya pak Bambang, di wilayah hukum Polsek Curug Polres Tanggerang Selatan, agar segera meninggalkan tempat. Bahwa apa yang kalian lakukan semata semata sangat merugikan klien kami, dan tidak menutup kemungkinan kami berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan hal hal yang berkaitan dengan laporan polisi ini,” ujarnya.
Engkong Mahmud salah satu anggota dari Bisma Raya Patner mengatakan, juga mengingatkan agar pihak yang menduduki tanah kliennya segera keluar dari lokasi.
“Oleh karna itu kepada yang menduduki tanah di desa Kandu,Kecamatan Curug Kabupaten Tanggerang Selatan di harapkan segera keluar dari lokasi tersebut,hal ini sudah kami antisipasi dan sudah di laporkan hari ini,” pungkasnya. [Marpan]







