Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022, perkembangan mencapai 49,68%, meningkat signifikan positif dari 38,03% di tahun 2019. Meski demikian, sebagian masyarakat belum memiliki pemahaman memadai terkait karakteristik dan peraturan berbagai produk dan layanan sektor jasa keuangan. Perkembangan digitalisasi di industri keuangan menciptakan sistem keuangan semakin kompleks dan dinamis. Upaya bersama dalam meningkatkan literasi dan pemahaman keuangan masyarakat menjadi sangat esensial.
Jakarta, SINAR–BERITA.com|Menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), PT Federal International Finance (FIF Group) menggelar Monthly Business Clinic (Mobic) bertajuk, ‘Literasi Keuangan, Optimalkan Pembiayaan Dengan Cerdas dan Bijak’, di Menara FIF Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
Kegiatan yang dihadiri oleh lebih dari 1.200 peserta dari berbagai kalangan dari Aceh sampai Papua baik secara offline dan online, bertujuan mendorong pemahaman lebih baik tentang literasi keuangan dan cerdas dalam pengelolaan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi membahas pentingnya literasi keuangan di tengah perkembangan sektor keuangan yang semakin dinamis.
“Indonesia mempunyai tantangan besar, dengan total populasi penduduk mencapai lebih dari 270 juta orang yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, masih memiliki indeks literasi di bawah 50% di tahun 2022, ditambah perkembangan digital saat ini, di mana pengguna internet di Indonesia mencapai lebih dari 200 juta orang, tidak disertai literasi digital yang baik,” ungkap Friderica.
Kondisi tersebut, lanjut Friderica, merupakan tantangan yang harus Indonesia hadapi, tidak hanya bagi konsumen tapi juga industri jasa keuangan. Menurut CEO BRI Danareksa Sekuritas periode 2020-2022 itu, terdapat tiga kerentanan utama sering terjadi di masyarakat akibat kurangnya pemahaman literasi keuangan yaitu, meningkatnya pengaduan konsumen, dan maraknya aktivitas keuangan ilegal serta kendala pemahaman akses permodalan khususnya UMKM.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menargetkan indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 90% di tahun 2024 mendatang. Peningkatan akses keuangan ini dinilai penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, sejalan peningkatan literasi keuangan di masyarakat untuk siap menggunakan segala bentuk akses keuangan yang tersedia.
“Pemahaman masyarakat tentang literasi keuangan menjadi salahsatu fondasi yang harus diperkuat agar masyarakat dapat berperilaku bijak dan dapat mengambil keputusan finansial dengan tepat, terutama dalam lingkungan keuangan yang terus berubah,“ imbuh Friderica.
Chief Executive Officer (CEO) FIFGROUP, Margono Tanuwijaya menyampaikan, kehadiran para narasumber yang sangat kompeten di talkshow hari itu merupakan bukti komitmen serius dari regulator seperti, OJK dan para pemangku kepentingan serta pelaku usaha jasa keuangan.
“Ini juga sebagai upaya bersama dalam mendukung peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat Indonesia untuk memberikan informasi yang bermanfaat dan mendalam kepada masyarakat tentang keuangan,” imbuh Margono.
Program ini juga turut beroleh dukungan dari Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia periode 2020-2023, Rizal Edy Halim. Ia mengungkapkan, dengan kolaborasi bersama, akan memberikan pemahaman terkait literasi keuangan dalam sudut pandang yang berbeda sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Dalam acara talk show yang berlangsung secara hybrid, Rizal memberikan wawasan tentang perlindungan konsumen dengan menyoroti bagaimana pemahaman tentang hak dan kewajiban konsumen dapat meningkatkan perlindungan bagi individu dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan.
“Hak perlindungan konsumen adalah hak universal yang berlaku untuk setiap golongan. Perlindungan konsumen adalah landasan yang adil, yang memastikan bahwa setiap orang, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau pendidikan, memiliki hak untuk bertransaksi yang adil, layanan yang aman, dan informasi yang jujur tentang produk keuangan,” tutur Rizal.
Berdasarkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2022, Indonesia memiliki nilai 53,23 atau berada dalam kategori dimana konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban mereka untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.
Namun, satu dari tujuh parameter dimensi penilaian IKK harus mendapat perhatian khusus karena angkanya yang terbilang rendah yaitu hanya 34,36%, dimensi ini mencakup kemampuan konsumen untuk mengajukan keluhan atau komplain ketika mereka mengalami masalah dengan produk atau layanan yang mereka beli.

“Hal tersebut menunjukan bahwa sebagian besar konsumen belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang bagaimana mengajukan keluhan atau komplain dengan benar. Terkadang, bahkan keluhan yang mungkin tampak sepele pun dapat mengalami eskalasi hingga mencapai tingkat perselisihan hukum. Sehingga sangat penting untuk terus memberikan pemahaman dan literasi keuangan kepada konsumen atau masyarakat,” lanjut Rizal.
Operation Director FIF Group Setia Budi Tarigan menjelaskan, sebagai perusahaan pembiayaan yang juga termasuk dalam PUJK, FIF juga memiliki tanggungjawab atas perlindungan dan kesejahteraan konsumen.
“Kami memahami bahwa tanggung jawab kami tidak hanya terbatas pada bisnis, tetapi juga pada perlindungan dan kesejahteraan konsumen. FIF Group meyakini bahwa konsumen yang memiliki pemahaman yang baik tentang produk dan layanan keuangan yang mereka gunakan akan dapat mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas,” imbuh Tarigan.
Edited By: Richard Aritonang







