JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Tim penyidik direktorat JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi) pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (GI) persero tbk tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, dan AB, Selasa (5/4/22).
Saksi terperiksa HAP, adalah direktur umum dan sumber daya manusia (SDM) PT Garuda Indonesia tahun 2013, diperiksa terkait pengadaan pesawat udarapada PT GI tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tipikor pengadaan pesawat udara di PT GI tahun 2011 hingga 2021” kata kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan Tipikor penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengant ahun 2021.
Mereka adalah AWB direktur kawasan berikat Tanjung Emas (KBT), PA direktur PT Bandung Gemilang, dan DH CEO PT Subur Anugerah Sentosa.
Dalam setiap aktifitas kerjanya, termasuk melakukan press conference, pihak Kejaksaan Agung RI senantiasa mengedepankan penerapan protokol kesehatan (prokes) [Rich/pr]







