Jakarta, SINAR-BERITA.com |* Sektor Cipta Karya Tata Ruang&Pertanahan (CKTRP) Cakung Jakarta Timur belakangan ini nampaknya semakin kuat jalinan ‘ilegal’nya dengan para pemohon atau pemilik bangunan rumah tinggal maupun bangunan komersil lainnya dalam praktek pengangkangan peraturan daerah, khususnya perizinan mendirikan bangunan (IMB).
Bagaimana tidak, dalam sepekan awak media sinar-berita.com melakukan observasi diwilayah kerja sektor CKTRP Cakung Jakarta Timur, puluhan bangunan yang sedang dikerjakan, ditemukan pelanggaran-pelanggaran tergolong fatal. Dari pelanggaran GSB, GSJ, sumur resapan, bahkan samasekali tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Seperti terlihat di jalan Cempaka Indah RT003 RW009 Kelurahan Cakung Timur kecamatan Cakung Jakarta Timur, terdapat bangunan komersil yang sedang dikerjakan, tanpa terlihat banner izin dilokasi, yang semestinya dipampang dilokasi bangunan dan dapat dilihat oleh umum.
Disinyalir, hubungan antara pihak CKTRP sektor Cakung Jakarta Timur dengan Satpol PP Jakarta Timur tergolong ‘mesra dan senyap’ dalam melakukan pelanggengan kerjasama ilegal, khususnya dalam urusan istilah ‘86’ untuk pembiaran bangunan liar yang tak mematuhi persyaratan administrasi.
Walikota Jakarta Timur M Anwar semestinya segera melakukan pengawasan dan tindakan terhadap jajaran yang berada dalam wilayah administrasinya, yang bergaya dan berseragam formal, namun melakukan tindakan tidak terpuji, ditengah-tengah masyarakat yang saat ini telash cerdas adanya. [M. Ridwan]







