JAKARTA, sinar-berita.com |- Indonesia Corruption Watch (ICW) meliris pemadanan data yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). Rilis ICW yang dikutip Sinar berita Kamis (23/6/2022) menyebutkan, bahwa persoalan ini telah terjadi sejak tahun 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meluncurkan program bantuan subsidi upah ( BSU ) berupa subsidi gaji sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta selama empat bulan sebagai bagian dari pelaksanaan jaringan pengaman sosial.
Dalam penyaluranya, kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi pekerja yang berhak mendapatkan subsidi. Database yang terekam dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi basis utama penyaluran subsidi, sebab itu salah satu syarat penerima subsidi adalah aktif sebagai prserta BPJS Ketenaga kerjaan.
Padahal sebelum penyaluran BSU presiden Joko Widodo mengatakan, subsidi bertujuan untuk melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak Covid -19.
ICW mencatat adanya bentuk pelanggaran distribusi BSU. BPJS Watch di Jawa Timur menemukan adanya penerima yang berprofesi sebagai pedagang, Camat dan perangkat Desa serta aparatur Kepolisian. Temuan serupa juga terjadi di Medan dan Yogyakarta.
Sementara itu, buruh penerima upah yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta, banyak yang tak mendapatkan BSU yang menjadi haknya. Dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan, terdapat 1.198.539 penerima BSU yang bergaji diatas Rp5 juta dari 13.403.896.
Hal itu diketahui setelah pemadanan data dengan Direktorat Jendral Pajak. Jika dihitung nilainya sebesar Rp2.876 triliun. Sebanyak 4.276 penerima dari 4.900 data transaksi penyaluran, menerima BSU lebih dari satu kali, nilai kelebihan bayar sampai 6 November 2020 sebesar Rp 5.880.000.000. Persoalan kelebihan bayar ini menjadi salah satu temuan BPK.[Maria]







