KOTA BANDUNG, sinar-berita.com |- adanya dugaan malpraktek yang mengakibatkan kematian seorang pasien rumahsakit (RS) Santo Borromeus Bandung Juli 2021. Pihak rumahsakit terkesan tidak serius menanggapi orangtua korban Febrianti Valentine Sianturi, yang mempertanyakan penyebab kematian putrinya 13 Juli 2021 lalu.
Kuat dugaan, penyebab kematian Febrianti akibat pemasangan alat bantu pernafasan (ventilator) dan kateter yang dipasang ke tubuh korban. Selain tidak melalui persetujuan tertulis dari keluarga pada saat pemasangan ventilator, medical record yang diminta oleh keluarga mendiang Febrianti Valentina, tidak dapat ditunjukkan oleh pihak rumahsakit Santo Borromeus secara terbuka.
“Kami mendapat telepon pada tanggal 13 Juli dari RS Santo Borromeus atas nama dr Prayudi, meminta kami datang ke rumahsakit untuk mendapat keterangan perkembangan putri saya. Dalam keadaan panik, saya menanyakan keadaan putri sulung saya itu, namun suara diseberang bernada keras mengatakan kepada saya, ’jangan direkam, jangan direkam, jangan direkam’, yang membuat saya makin cemas” tutur Osdiana Romauli Aritonang, Ibunda mendiang Febrianti Valentine kepada Sinar Berita baru-baru ini.

Osdiana Romauli menuturkan, permintaan keluarga untuk bertemu pihak RS Santo Borromeus Bandung guna mendapat kejelasan atas kematian Febrianti Valentine, hanya ditanggapi secara bias karena dalam beberapa kali pertemuan yang diselenggarakan, hingga saat ini, pihaknya tidak beroleh keterangan konkret yang menyebabkan putri sulungnya itu meninggal dunia 13 Juli 2021 lalu.
Menanggapi hal ini, Johnson Siregar SH MH dari Kantor Hukum JSDR Kota Bandung menilai, pihak RS Santo Borromeus tidak serius dalam menangani keluhan masyarakat, khususnya pasien karena lebih mengedepankan perlindungan diri dengan mengajukan kuasa hukum, ketimbang memberikan informasi konkret sebagai edukasi.
“Rumahsakit sekelas Santo Borromeus memiliki Komite Medik, suatu badan diluar struktur rumahsakit, yang melakukan analisis dan evaluasi jika terjadi accident yang menimbulkan hilangnya nyawa, harusnya pihak rumahsakit melibatkan Komite Medik untuk melakukan check” kata Johnson Siregar.
Dijelaskannya, Komite Medik akan melakukan penyidikan penyebab kematian pasien seperti, pengecekan sterilisasi ventilator atau alat medis yang akan dimasukkan ketubuh pasien, termasuk tenaga medis yang menangani si pasien. Setelah itu, membuat suatu analisa, menyimpulkan, dan merekomendasikan ke Dirut RS Santo Borromeus.
Rekomendasi yang disampaikan Komite Medik membuat Dirut dapat membuat suatu keputusan terhadap tenaga medis yang bersangkutan, apakah yang bersangkutan perlu diajukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
“Nah, dalam kasus ini, Komite Medik bekerja atau tidak? Dan si Dirut harusnya bukan hanya menyerahkan kasus ini ke kuasa hukum. Dirut Borromeus juga harus memberikan kasus ini kepada satu, Komite Medik dan, karena kasus ini menyangkut hukum, baru beri ke kuasa Hukum,” terang Johnson SH MH.
Pihak RS Santo Borromeus juga, kata Johnson mengingatkan, harus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui Komite Mediknya, bukan hanya berlindung di tameng Kuasa Hukum.

“Bahwa walaupun sudah ke rumahsakit atau ke dokter, kalau dokternya tidak memenuhi standar atau kehati-hatian, bisa terjadi persoalan yang lebih parah” tukasnya.
Ketika disinggung soal prosedur pemasangan ventilator, Johnson menjelaskan jika seorang dokter dalam menangani pasiennya dan memutuskan untuk melakukan pemasangan ventilator, tentu dokter itu harus mengikuti prosedur yang ditetapkan.
“Prosedurnya, pertama, dijelaskan kepada keluarga si pasien sebab dan akibat pemasangan, dan hal hal lain menyangkut ventilator, harus dijelaskan. Kalau keluarga si pasien menyetujui, pasang. Tetapi kalau tidak menyetujui, ya tidak. Itulah yang disebut dengan istilah inform concern” terang Johnson.
Keluarga pasien harus beroleh penjelasan mengenai tindakan (pemasangan ventilator) yang akan dilakukan, dan ditunggu persetujuannya. Tidak boleh melakukan tindakan sebelum persetujuan tertulis diperoleh dari keluarga pasien.
“Keluarga pasien diberitahu dulu, selama dia belum memberikan izin, pihak dokter tidak boleh memasang atau tidak wajib memasang karena pihak keluarga harus memberikan persetujuan terlebih dahulu, dan harus dipasang oleh seorang yang ahli. Perlu ditanyakan untuk dijelaskan oleh Komite Medik, apakah dokter yang memasang ventilator ke tubuh Febrianti Valentine Sianturi itu Sudah Ahli atau belum?” pungkas Johnson Siregar.[BB/Red]







