JAKARTA, sinar- berita.com Rosid Kabiro Jayaposnews.com, Rosid, mengambil sikap melaporkan pimpinan redaksi Media Online (C) Kepolres Jakarta Utara, setelah dilakukan berbagai macam pertimbangan melalui team kuasa hukumnya, hal ini di benarkan Oleh Rosid saat di hubungi awak media, Selasa (10/01/2023).
Rosid didampingi kuasa hukum Bisma Raya & Partner sudah memberikan surat tanda pengaduan menjadi Laporan di Polres Jakarta Utara, Selasa, (10/01/2023) Polres Jakarta Utara.
Melalui rilis resminya, Rosid meminta agar UUD IT tentang pencemaran nama baik diri dan istrinya dinaikkan menjadi laporan, dan hal ini jelas Rosid, sudah di terima oleh Polres Jakarta Utara.
Ia pun meminta agar polisi memberikan keadilan, dan nanti di pengadilan bisa membuktikan mana yang salah mana yang benar.
Kejadian ini mendapatkan tanggapan langsung, Ketua Umum AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) Andi mengatakan bahwa semua organisasi itu harus punya prinsip, ketika ada keluarga jurnalis yang terzolimi apalagi di fitnah lalu di jatuhkan nama baiknya.
Atas dasar itu, menurutnya, hukum harus ditindaklanjuti, dan Andi menghimbau kepada Dewan Pers untuk menertibkan media-media dan oknum-oknum yang mengaku pengurus media dilapangan, dan ia pun menghimbau kepada penegak hukum terutama kepada Polres Jakarta Utara segera menyikapi hal ini dan secepatnya mengambil langkah hukum agar tidak lagi timbul korban korban berikutnya.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari wartawan senior Jakarta Utara, Bang John yang sepakat dengan apa yang telah dikatakan ketua umum AWI, ia menganggap ini pelecehan dan pencemaran nama baik dan harus segera di tuntaskan.
Edo, kepala pimpinan wilayah provinsi DKI Jakarta media mitratnipolri.com juga Ketua MIO Jakarta Utara, yang selama ini mengikuti perkembangan terkait adanya berita pencemaran nama baik R dan Istrinya oleh salah satu media Online yang ada di Jakarta utara.
Dirinya memberikan masukan bahwasanya mempersilahkan LBH dari Media Online C untuk bertemu dan segera menjawab somasi klarifikasi dari kuasa hukum inisial R, Kapten Lawyers Budi Utomo dari kantor hukum Bisma Raya & Patners, di temani redaksi dari R dan H dan pimpinan Redaksi masing masing.
“Dan selanjutnya tinggal mengikuti saja prosedur hukum yang berlaku yang ada di Indonesia,” Ucap Edo.
Kapten Lawyers Budi Utomo dari Kantor Hukum Bisma Raya memberikan pandangan sebagai berikut;
- Adanya UUHC (Undang-undang Hak Cipta), Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial. Jadi, Anda tidak berhak membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izinnya. Anda bisa dikenai Pasal 12 UUHC yang isinya :
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya
“Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75. [Marpan]







