Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Sidang perkara No. 468 antara Dewan Pimpina Pusat Parta Rakyak Adil Makmur (DPP PRIMA) melawan Komisi Pemilihan Umum RI dalam perkara No. 468/G/SPPU/2022/PTUN Jakarta.
Pada hari Senin (9/01/2023) sidang mengagendakan 2 (dua) saksi ahli dan 8 (delapan )saksi fakta baik secara virtual maupun secara langsung di muka persidangan.
Delapan saksi fakta yang di hadirkan secara virtual dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Papua dan Siak kepulauan Riau, sementara seorang Juru Bicara (Jubir) DPP Prima ialah Farhan Dalimonte yang di dengarkan kesaksian di depan hakim PTUN Jakarta yang diketuai Dr. Eko Yulianto, SH,.MH.
Dalam kesaksiannya Farhan mengatakan,”Berita acara yang diterbitkan KPU banyak kejanggalan dimana berita acara 232 yang diterbitkan pada 13 Okterber lalu sudah ada kecacatan formil yang didapati, tegas Farhan.

“Dari lima (5) Lampiran yang berita acara yang diterbitkan KPU yang seharusnya itu satu kesatuan ternyata saling bertentangan antar satu lampiran dengan lampiran lainnya, di lampiran 2 kami dinyatakan bahwasannya kami tidak memenuhi syarat di delapan item yaitu kepengurusan partai politik (parpol) dari tingkat Profinsi hingga tingkat kecamatan, dan juga ada rekening partai yang tidak memenuhi syarat.
“Dimana lampiran 2 itu yang rujukannya sub lampiran 3 dan 5 ketika kita cek kembali bahwasannya dilampiran sub lampiran 3 dan 5 itu PRIMA dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) keseluruhannya dari mana dasar KPU PRIMA tidak MS dipengurusan pada sub lampiran 2, padahal sub lampiran lainnya PRIMA Memenuhi Syarat itu yang pertama, tuturnya.
Lebih lanjut Farhan mengatakan,” Kemudian kami adukan ke BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan PRIMA dinyatakan memenangkan gugatan sidang ajudikasi pada waktu itu atas putusan tanggal 4 Nopember 2022, dari situ BAWASLU memutuskan PRIMA mendapatkan kembali untuk verifikasi administrasi perbaikan kembali, dan KPU di perintah BAWASLU untuk verifikasi ulang, tapi kan verifikasi ulang di situ KPU menerbitkan surat No. 1063 tertanggal 8 Nopember yang isinya dinyatakan bahwasan PRIMA dilarang untuk melakukan perubahan atau perbaikan terhadap status keanggotaan yang tidak memenuhi syarat sebelumnya hanya diperbolehkan meng-upload data baru padahal di BAWASLU sendiri kita membuktikan anggota-anggota yang tidak memenuhi syarat kita hadirkan di BAWASLU dan itu sudah faktual pembuktian itu orangnya ada identitasnya jelas menyatakan tidak pernah terlibat dan bergabung di partai selain di PRIMA, pungkas Fahan.
Usai sidang yang berakhir pada jam 20.15 wib ditemui wartawan Sinar Berita, Senin (9/01/2023)Tim kuasa hukum penggugat Desmi Hardi, SH.,MH mengatakan,” Tadi yang kita lihat memang bahwa selama verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU yang di dasarkan oleh SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dijadikan sebagai sarana verifikasi administrasi jadi banyak permasalahan di situ, pertama partai politik (Parpol) kesulitan meng-upload data dokumen persyaratan, yang kedua (2) server sering down sehingga ini menyulitkan bagi parpol, yang ketiga (3) ini lebih parah lagi adalah SIPOL ini dijadikan sarana oleh KPU dalam mengambil keputusan tapi ternyata SIPOL ini tidak mempunyai kepastian hukum kenapa ketika berita acara yang telah ditandatangani ternyata data-data di SIPOL terus bergerak, Jelas Desmi.

“Contohnya adalah misalnya berita acara 232 itu di tandatangani tanggal 13 teryata tanggal 14, 15, 16, dan 17 Oktober itu data-data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) keanggotaan itu terus bergerak sehingga tidak ada kepastian hukum, tegasnya.
Ditanya soal sistem komputerisasi di KPU jauh dari kata canggih, Desmi mengatakan,” Dari keterangan ahli IT itu kami mengandung banyak sekali kelemahan dari SIPOL sehingga tidak layak KPU mengambil keputusan dan KPU belum siap dengan sistemya, pungkasnya.
“Dan parahnya lagi dalam melakukan verifikasi administrasi KPU tidak menyiapkan sarana lain, tutup Desmi.
Sidang SPPU terkai t gugatan DPP PRIMA akan di lanjutkan pada hari Kamis, 12 Januari 2023 berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PTUN Jakarta yang mengagendakan tambahan bukti para pihak serta saksi dan ahli dari tergugat. [Arto/Edi]







