JAKARTA, sinar-berita.com |- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama PT Grab Teknologi Indonesia menanda tangani nota kesepahaman (MoU) terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba ( P4GN ), pada Desember 2021 lalu.
Kedua institusi besar ini kembali menandatangani perjanjian kerja sama sebagai tindak lanjut dari kesepahaman yang telah disepakati bersama di kantor BNN kawasan Cawang Jakarta Timur, Senin (11/7/2022).
Kepala BNN RI Dr Petrus Reinhard Golose mengatakan, di Indonesia masih banyak diwarnai dengan kasus kejahatan penyalah gunaan narkoba yang menurutnya menjadi ancaman serius dan perlu ditanggulangi bersama, termasuk bekerjasama dengan PT GRAB Teknologi Indonesia, sebagai salah satu perusahaan layanan jasa transportasi dan pengiriman terbesar.
“Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan melalui deteksi dan optimalisasi. Grab sebagai perusahaan besar yang memanfaatkan teknologi malalui aplikasi layanan jasa transpotrasi dan pengiriman barang, merupakan partner yang strategis bagi BNN dalam penanggulangan permasalahan narkoba” ujar kepala BNN RI itu.

Dalam kesempatan itu, direktur PT GRAB Teknologi Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, dirinya merasa bangga atas pertemuan singkatnya bersama kepala BNN RI. Ridzki merasa mendapat wawasan baru terkait bahaya penyalah gunaan narkoba dan upaya yang tengah dilakukan dinegara saat ini.
“Saya bangga sekali mengenakan jaket War On Drugs, ini sebuah kehormatan bagi saya karena apa yang akan kita lakukan bersama merupakan tugas mulia kata Ridzki.
PT GRAB Teknologi Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang aplikasi pemesanan jasa transportasi atau pengiriman barang. Grab bekerja sama dengan pihak ketiga atau dikenal dengan mitra Grab yang jumlahnya jutaan, dan tersebar dilebih dari 500 kota di Indonesia. Atas keunggulan yang dimiliki itu, BNN mencoba untuk bekerja sama dengan menanda tangani kesepakatan pada dua bidang, yakni bidang pemberantasan dan bidang pencegahan. [Maria]







