BENGKALIS, RIAU |sinar-berita.com |Kepolisian Daerah (Polda) Riau dinilai lamban dalam mengusut dan menindaklanjuti laporan warga yang lahannya diserobot dan dirusak oleh PT Arara Abadi. Hal ini dikeluhkan oleh Syarifuddin Malau kepada Sinar Berita belum lama ini.
Syarifuddin, warga desa Beringin, kecamatan Talang Muandau Bengkalis Riau ini menuturkan, dirintya membuat laporan langsung di Sentara Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya seluas lebih kurang 15 hektar oleh PT Arara Abadi Distric Duri 2.

“Tetapi sampai sekarang sudah lebih dari enam bulan, belum ada tindak lanjutnya. Dengan ini, kepada Kapolda Riau, bapak Muhammad Iqbal, saya memohon perlindungan hukum atas penggarapan dan perusakan lahan milik saya yang dilakukan oleh pihak PT Arara Abadi ” ucap Syarifuddin.
Dirinya menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan STTPL/B/I/2022/Polda Riau tertanggal 7 Januari 2022, dan memohon agar laporan yang telah dibuatnya, segera diproses secara hukum.

Diceritakan oleh Syarifuddin, pihak PT AA, tanpa permisi, mencabuti pohon-pohon kelapa sawit miliknya, dan menanaminya dengan pohon karpa.
Syarifuddin menambahkan, setiap pihaknya menanyakan mengapa pohon-pohon di lahan miliknya sendiri itu dicabut dan di kelola dengan menanami pohon-pohon karpa (sejenis tumbuhan keras), sekelompok orang yang mengaku dari PT AA itu selalu berdalih, atas perintah Humas PT AA.
“Ya ginilah, kalau memang kami tertindas terus, bagusanlah kami di bunuh aja, kalau memang gak ada lagi hak asasi bagi kami, di bunuh aja kami, pak” tutur Syarifudin dengan nada lirih.

Pihak Polda Riau hingga saat ini belum dihubungi untuk klarifikasi tentang tindak lanjut yang belum dilakukan oleh Kepolisisan Daerah Riau dalam menanggapi laporan-laporan masyarakat di wilayah hukumnya, yang terkesan lamban dan berkonotasi ‘acuh’itu.[red/Fs)







