JAKARTA, sinar-berita.com |- Setelah melalui waktu sekitar empat tahun, dan selam enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), wakil rektor di lembaga pendidikan Shiddiqiyyah Mochammad Subchi Azal Tsani atau MSA, pelaku kekerasan seksual terhadap para santriwati sejak tahun 2017, akhirnya menyerahkan diri didalam pondok pesantren, Jumat (8/7/2022).
Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menyerahkan tersangka yang adalah putra pengasuh pondok Pesantren Shiddiqiyyah itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dasn ditahan di rumah tahanan kelas I Madaeng Sidoarjo, Surabaya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyerukan agar semua bentuk kekerasan seksual mendapat penanganan hukum yang sesuai, dan tidak ada lagi penyelesaian diluar persidangan atau pihak-pihak yang menghalangi penegakan hukum.
“Saya tegaskan, tak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi. Siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan diproses” tegas Bintang Darmawati, Sabtu (9/7/2022).
Kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur ini, tergolong kasus yang menguras banyak energi dan waktu, dan pengorbanan para korban untuk beroleh keadilan.
Pada tahun 2018, Polisi mendapat laporan dari lima korban kekerasan seksual yang terjadi sejak 2017. Kemudian ada lagi laporan tahun 2019, hingga 2022, Polda Jawa Timur belum berhasil memeriksa MSA karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Polisi.
Beberapa kali penjemputan paksa yang dilakukan petugas penyidik juga serasa nihil karena para Santri dan simpatisannya menghalang-halangi, hingga Kamis (7/7), petugas Kepolisian melakukan jemput paksa terhadap MSA, dan membawanya ke Rutan Medaeng.[Red]







