JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terdakwa terkait perkara penembakan laskar FPI di Km50 Tol Cikampek divonis bebas, Jumat (18/3/2022).
Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50, dilakukan dalam keadaan terpaksa dan pembelaan diri.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer. Penuntut umum menyatakan, perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.
Ketua majelis Hakim yang mengadili kedua terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella saat membacakan vonis di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya Jaksel Jumat hari ini menyatakan, “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa, menetapkan barang bukti 1-8, seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa enam tahun penjara terkait perkara ini.
Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
“Menuntut agar majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan” kata jaksa yang hadir secara virtual, dan disiarkan di layar PN Jakarta Selatan sebelumnya, Selasa (22/2/2022) yang lalu.
Adapun hal yang memberatkan Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km50.
Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di PPN Jaksel), Senin (18/10/2021) lalu. (timbo marpan)







