Kamis, Oktober 15, 2026

Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas

JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terdakwa terkait perkara penembakan laskar FPI di Km50 Tol Cikampek divonis bebas, Jumat (18/3/2022). 

 Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50, dilakukan dalam keadaan terpaksa dan pembelaan diri. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer. Penuntut umum menyatakan, perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta. 

Ketua majelis Hakim yang mengadili kedua terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella saat membacakan vonis di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya Jaksel Jumat hari ini menyatakan, “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa, menetapkan barang bukti 1-8,  seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa enam tahun penjara terkait perkara ini.  

Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. 

“Menuntut agar majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama  enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan” kata jaksa yang hadir secara virtual, dan disiarkan di layar PN Jakarta Selatan sebelumnya, Selasa (22/2/2022) yang lalu. 

Adapun hal yang memberatkan Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela. 

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km50.  

Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan. 

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di PPN Jaksel), Senin (18/10/2021) lalu. (timbo marpan)

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles