JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyampaikan sikap atas putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas putusan Km50.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan SIK M.Si di lobby Bid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (18/3/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Zulpan terkait putusan majelis Hakim PN Jaksel yang memutus bebas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terkait penembakan yang mengakibatkan tewasnya anggota lasar FPI di Km50 .
Putusan sidang menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan pembelaan diri karena terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas, kemudian menyatakan terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf serta memulihkan semua hak terdakwa serta biaya perkara di bebankan kepada negara.
“Dalam hal ini Polda Metro Jaya akan menyampaikan sikap yaitu; Menghormati dan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah dilakukan secara transparan dan terbuka. Atas Putusan Pengadilan ini berarti apa yang dilakukan Kepolisian di dalam Peristiwa Km50 itu, sudah sesuai dengan SOP. Semoga hari ini membawa kebaikan bagi kita semua tentunya kedepan Polda Metro Jaya akan semakin profesional dalam pelaksanaan tugas di lapangan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat” Tutup Zulpan.(timbo marpan)







