Kamis, Oktober 15, 2026

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim Atas Perkara Km50

JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyampaikan sikap atas putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas putusan Km50. 

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan SIK M.Si di lobby Bid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (18/3/2022). 

Hal tersebut disampaikan oleh Zulpan terkait putusan majelis Hakim PN Jaksel yang memutus bebas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terkait penembakan yang mengakibatkan tewasnya anggota lasar FPI di Km50 . 

Putusan sidang menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan pembelaan diri karena terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas, kemudian menyatakan terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf serta memulihkan semua hak terdakwa serta biaya perkara di bebankan kepada negara. 

“Dalam hal ini Polda Metro Jaya akan menyampaikan sikap yaitu; Menghormati dan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah dilakukan secara transparan dan terbuka. Atas Putusan Pengadilan ini berarti apa yang dilakukan Kepolisian di dalam Peristiwa Km50 itu, sudah sesuai dengan SOP. Semoga hari ini membawa kebaikan bagi kita semua tentunya kedepan Polda Metro Jaya akan semakin profesional dalam pelaksanaan tugas di lapangan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat” Tutup Zulpan.(timbo marpan)

 

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles