JAKARTA, sinar-berita.com |– Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Total ada sembilan tersangka yang ditangkap dalam operasi yang digelar selama 10 hari.
“Dari 10 hari operasi yang dilakukan kami mengamankan sembilan orang tersangka, mereka terbukti melakukan peredaran gelap narkotika” terang Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam acara Konferensi Pers di Mapolres Jakpus, Kamis ( 22/9/2022 ).
Dilokasi penangkapan dikelurahan Pulogebang Cakung Jakarta Timur tersangka yang ditangkap S (23), IH (21), dan AS (21). Mereka ditangkap pada Selasa (6/9/2022) dengan barang bukti sabu sebanyak 569,58 gram dan.ganja 9.54 gram.
Di Pegangsaan Menteng Jakpus tersangka SM (33) ditangkap pada (13/9/2022) atas kepemilikan sabu 493.57 gram, kemudian di kampung Gedong Pasar Rebo Jakarta Timur, tersangka MS (42) ditangkap pada Kamis (15/9/2022) terkait kepemilikan sabu 420.72 gram, ekstasi 4 butir dan serbuk 1.95 gram.

“Di TKP 4, di Kebon Kosong Kemayoran Jakpus, YP (28) diciduk pada Kamis (15/9/2022) malam dengan barang bukti ganja 3.176 gram,” kata Kapolres.
Di TKP 5, di Daan Mogot Tangerang, lanjut Kapolres, para pelaku SY (48), AT (35), dan FF (27) ditangkap pada Jumat (16/9/2022) dengan barang bukti sabu 5.321.12 gram dan 36 butir ekstasi.
Komarudin mengatakan, total barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini yakni sabu 6.789.64 gram, Ganja 3.185.54 gram, 40 butir ekstasi dan 1.95 gram serbuk ekstasi.
“Total kerugian yang berhasil diselamatkan dari hasil penangkapan tersebut sebesar Rp9.000.000.000,- dan korban penyalahgunaan narkotika yang berhasil diselamatkan sebanyak 58.000 jiwa.” ujarnya.
Akibat perbuatanya, para pelaku dikenakan sanksi pidana pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Jo 123 (1) dan pasal 114 (2) sub 111 (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Komarudin menghimbau masyarakat untuk bersama sama memutus mata rantai peredaran gelap narkotika agar generasi muda tidak terjerumus.
“Peran serta masyarakat memiliki andil sangat besar dalam memutus mata rantai sebaran narkotika di wilayah Jakpus khususnya, sehingga kita juga bisa menjaga generasi muda kita agar tidak terjerumus dalam penggunaan dan juga peredaran narkoba.” pungkasnya. [Maria]







