JAKARTA, sinar-berita.com |– Sebanyak 40 orang hakim dilingkungan Mahkamah Agung (MA) diperiksa KPK terhitung hingga Jumat (23/9/202).
Kejadian ini menunjukkan betapa masih bobroknya sistem peradilan di negeri ini, menampakkan sisi ironi sejak SEMA tahun 2009 digaungkan disetiap dinding dan pamflet di gedung gedung peradilan seluruh indonesia berbunyi, pihak yang sedang berperkara dilarang menemui majelis hakim secara sepihak tanpa didampingi panitera.
Sulitnya menemui hakim untuk sekadar konfirmasi, merupakan terapan SEMA yang dikeluarkan Ketua MA era Bagir Manan, yang membentuk ketertutupan yang diterapkan di peradilan peradilan di Indonesia.
Hakim maupun insan penegak keadilan ini ditempa menjadi ‘tertutup’ untuk informasi bagi media, dan ketettutupan itu dijadikan peluang untuk berbisik melakukan tawar menawar kasus atau perkara yang ingin dimenangkan.
Beberapa hakim senior dilingkungan MA itu merupakan kandidat yang lirik untuk menempati jabatan strategis di MA untuk menggantikan pejabatnya yang memasuki masa pensiun.
Seorang sumber dilingkungan MA menengarai adanya upaya-upaya penjegalan dilingkungan MA, seperti jabatan ketua kamar (Tuaka).
“Ditengarai, dengan mencuatnya kembali adanya hakim yang ditangkap, setelah beberapa saat dipublikasikan upaya-upaya perbaikan, mengindikasikan bahwa belum ada perbaikan yang signifikan ditubuh MA, melainkan upaya menutup diri dari para media.
Sumber itu mengungkapkan, kehumasan di MA yang terkesan terbuka hanya kepada wartawan ‘tertentu’ merupakan pola yang dikondisikan untuk menyaring wartawan media yang mau diajak kerjasama dalam mengelola prosesi keadilan di negeri ini.
Adanya kejadian ulang oknum hakim terkena operasi tangkap tangan (OTT), merupakan sinyal, internal MA belum dalam keadaan baik-baik saja.
Ketua MA HM Syarifuddin masih perlu bekerja keras membenahi internal lingkungan MA, melanjutkan pembenahan yang digagas dan dimulai oleh pendahulunya, Prof Dr Hatta Ali.[richard arto]







