INDONESIA, sinar-berita.com |– Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD menekankan agar oknum insan keadilan yang melakukan pelanggaran hukum diproses secara tegas dan transparan dan hukumannya harus berat.
Hal itu dikemukakan Professor Mahfud menanggapi wartawan dilingkungan kampus Unisma kota Malang, Jumat (23/9/2022). Saat itu Mahfud MD mengingatkan, jika memang terbukti bersalah, dan tak beroleh ampunan.
“Saya belum tau nama-namanya siapa, tapi katanya ada hakim agung yang terlibat, kalau gak salah dua, itu juga harus diusut dan hukumannya berat juga” tegas Mahfud MD.

Mahfud menyiratkan, di lembaga benteng akhir keadilan itu, haruslah pula dicerminkan rasa ‘adil’ untuk dipresentase kepada pencari keadilan di negeri ini, bahwa keadilan itu masih ada dan selalu akan ada, tanpa pandang siapa dan berapa besar imbalan yang ditawarkan, tanpa pandang engkau dari golongan lahir apa, dan anutan mu apa. Karena keadilan sudah ada kaidahnya melalui lontaran keterangan majelis hakim dalam amar putusannya.
Yang dibacakan adalah dalil-dalil yang digunakan dan menjadi pedoman pokoknya dalam bekerja, dan sumpah jabatan agung yang diucapkannya. Itu pula yang men-stigma pencari keadilan, diharapkan pencari keadilan, – yang tidak berfikir bahwa permainan ada dalam mencari keadilan didunia ini – hakim adalah wakil Tuhan di dunia ini. Bahkan beberapa kitab suci menegaskannya.
Lantas, wakil Kebenaran? Apakah kebenaran dekat dengan Tuhan? Ya! Dan wakil kebenaran itu adalah Wartawan yang mewakili Tuhan secara naluri untuk menyatakan yang benar, mencatatnya, memberitahukannya untuk diketahui dan menjadi pencerdasan bagi mereka dikehidupan selanjutnya, termsuk menerima akibat buruk atas kebenaran yang diungkapkannya.
Penulis bukan orang statistik tetapi menantang para statistik menelisik dan mendata periode 1980 sampai 2008, lebih banyak periode kapan banyak aparat hukum (Polisi-Jaksa-Hakim) yang tertangkap kasus suap 86, kasus uang di Kejaksaan, dan makelar kasus (Markus) di meja peradilan.
Tetapi penulis mengingat, khusus peradilan, banyak hakim ditangkap (KPK belum turun kebawah ketika itu – red), 2008 kesini, sampai ke hakim agung SD.
Penulis menilai, hakim saat ini inklusif dan tertutup, tetapi secara oknum, masih banyak yang miskin moral yang ditutupi inklusifitas berdasar komando pokok yang diterimanya dan diikuti oleh ‘yang penting gue aman’ dan peraturan jalur komado berjalan.
Kehumasan tidak berjalan dengan baik sebagaimana mestinya, inklusifitas makin menonjol dan membudaya dilingkungan peradilan. Disebagian besar peradilan di Indonesia, kehadiran media seperti hal utama yang mesti dihindari dan diseleksi, bahkan dilingkungan mahkamah agung (MA), yang dikata oleh menteri Politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Professor Mahfud MD.[richard arto]







