Bandung, SINAR-BERITA.com|* Sudah waktunya Hakim kembali ke habitat sebutannya sebagai ‘yang mulia’ dalam menerapkan putusannya di setiap perkara. Banyaknya oknum hakim bahkan hakim agung yang berubah dari memakai toga kemuliaan berganti menjadi ‘rompi orange’, menggambarkan betapa individu seorang hakim ‘digeser’ ke posisi komersial yang terkesan hina.
Seolah, fasilitas dan gajih yang cukup memadai, tak cukup membendung hasrat buruk yang semestinya tak tersirat.
Sebutan your majesty (yang mulia) dalam setiap sidang berlangsung, seolah membuat kelu rahang masyarakat pencari keadilan karena tidak menemukannya, disaat palu hakum terketuk diatas bantalannya, rasa adil itu tidak menggema, dan hanya menyiratkan senyum mengerinyit diwajah pihak yang telah ‘membayar’.
Dalam sidang perkara 357/Pdt.G/2022/PN Bdg di pengadilan negeri Bandung beberapa waktu lalu, terlihat kesan keberpihakan majelis hakim kepada salahsatu pihak, dan mendebat pihak lainnya. Hal yang semestinya tidak dipertontonkan dimuka masyarakat pencari keadilan, dan dalam keadaan serius.
Majelis hakim PN Bandung dalam perkara 357/Pdt.G/2022/PN Bdg tidak lebih dahulu meneliti secara saksama kehadiran saksi ahli yang diajukan pihak tergugat dalam agenda sidang mendengar keteerangan saksi ahli, Januari 10 tahun 2023.
“Seorang yang dapat dikatakan ahli, minimal bergelar doctor yang tentunya sudah dapat dikatakan ahli dibidangnya. Lha ini, seorang sarjana hukum dan beroleh strata dua dibidang managemen kesehatan, diajukan menjadi saksi ahli dalam perkara dugaan ‘malpraktek’ yang menimbulkan hilangya nyawa pasien, tentu tidak nyambung, dan keterangan yang diberikan, bahkan membuat majelis hakim sedikit gusar” ujar Johnson Siregar SH MH, usai persidangan ketika itu.
Sebagai sandaran akhir wujud keadilan, majelis hakim yang mengadili perkara 357/Pdt/2022/PN Bdg, yang diwarnai drama pihak rumahsakit atas kematian seorang pasien Febrianti Valentin Sianturi di RS Santo Borromeus Bandung Juli 2021 lalu, sudah waktunya menggunakan nurani keadilannya dalam membuat kesimpulannya, agar celoteh dipinggiran jalan tentang hakim komersil, tidak benar adanya.
Hakim tetaplah yang mulia, wakil TUHAN di dunia ini dalam menerapkan keadilan yang utuh, dan tetap menjadi harapan nyata bagi pencari keadilan hakiki. [red]







