Bandung, SINAR-BERITA.com|* Misteri kematian pasien RS Santo Borromeus Bandung 13 Juli 2021 nampaknya mulai terkuak akibat kelalaian dokter RS Santo Borromeus inisial CY. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga pasien Febriayanti Valentina Rohana Sianturi, yang membacakan nota kesimpulannya di PN Bandung, Selasa (24/1/2023).
Nota Kesimpulan yang dibacakan oleh Roberto Pandiangan SH dari Kantor Hukum JSDR menyebutkan bahwa tergugat I dan tergugat II, tidak dapat membantah dalil penggugat yang telah diuraikan dalam gugatan atas perbuatan melawan hukum (PMH), berupa pemasangan Ventilator terhadap pasien Febriyanti Valentina Rohana Sianturi (32), dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pihak keluarga, sebagaimana diatur dalam bidang pelayanan kesehatan di Indonesia.
“Pasal 37 ayat (1) Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 yang bunyinya, setiap tindakan kedokteran yang dilakukan di rumahsakit harus mendapat persetujuan pasien atau keluarganya, dan sebagaimana pula diatur dalam pasal 7 ayat (1) Permenkes nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran. Pasal 68 ayat 1 Undang Undng Nomor 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan, pemasangan impleanobat dan atau alat kesehatan kedalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas kesehatan tertentu,” urai Roberto.

Dirinya menyebutkan, fakta persidangan, sebagaimana dikatakan saksi dari tergugat, dr Tammy Juwono Siarif SH M.H.Kes, bahwa mengenai Etika dan disiplin, mutu profesi, dan kredensial sepenuhnya merupakan tanggungjawab komite, sebagai tergugat II. Dan hingga saat ini, Komite Medik RS Santo Borromeus tidak menunjukkan peranannya sesuai fungsi dan tugasnya, atas terjadinya perbuatan dr CY yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.
“Bahwa tergugat satu sangat jelas dalam proses persidangan ini, tidak jujur, menutup-nutupi peristiwa hukum yang terjadi, yang berujung meninggalnya pasien, termasuk pada proses permintaan informed consent kepada keluarga oleh direktur utama RS Santo Borromeus dr Chandra Mulyono Sp.S, ‘Informed nya sudah disampaikan kepada keluarga, consent nya boleh belakangan setelah pasien meninggal dunia’,” imbuh Roberto Pandiangan SH
Kuasa Hukum pihak tergugat yang hanya dihadiri oleh satu orang itu, ketika ditawari ketua Majelis Hakim Sontan Merauke Sinaga SH MH, tidak bersedia membacakan kesimpulannya.[Tjie]







