Kamis, Oktober 15, 2026

Fakta Mulai Terkuak, Kematian Pasien RS Santo Borromeus Akibat Malpraktek

Bandung, SINAR-BERITA.com|* Misteri kematian pasien RS Santo Borromeus Bandung 13 Juli 2021 nampaknya mulai terkuak akibat kelalaian dokter RS Santo Borromeus inisial CY. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga pasien Febriayanti Valentina Rohana Sianturi, yang membacakan nota kesimpulannya di PN Bandung, Selasa (24/1/2023).

Nota Kesimpulan yang dibacakan oleh Roberto Pandiangan SH dari Kantor Hukum JSDR menyebutkan bahwa tergugat I dan tergugat II, tidak dapat membantah dalil penggugat yang telah diuraikan dalam gugatan atas perbuatan melawan hukum (PMH), berupa pemasangan Ventilator terhadap pasien Febriyanti Valentina Rohana Sianturi (32), dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pihak keluarga, sebagaimana diatur dalam bidang pelayanan kesehatan di Indonesia.

“Pasal 37 ayat (1) Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 yang bunyinya, setiap tindakan kedokteran yang dilakukan di rumahsakit harus mendapat persetujuan pasien atau keluarganya, dan sebagaimana pula diatur dalam pasal 7 ayat (1) Permenkes nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran. Pasal 68 ayat 1 Undang Undng Nomor 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan, pemasangan impleanobat dan atau alat kesehatan kedalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas kesehatan tertentu,” urai Roberto.

Dirinya menyebutkan, fakta persidangan, sebagaimana dikatakan saksi dari tergugat, dr Tammy Juwono Siarif SH M.H.Kes, bahwa mengenai Etika dan disiplin, mutu profesi, dan kredensial sepenuhnya merupakan tanggungjawab komite, sebagai tergugat II. Dan hingga saat ini, Komite Medik RS Santo Borromeus tidak menunjukkan peranannya sesuai fungsi dan tugasnya, atas terjadinya perbuatan dr CY yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.

“Bahwa tergugat satu sangat jelas dalam proses persidangan ini, tidak jujur, menutup-nutupi peristiwa hukum yang terjadi, yang berujung meninggalnya pasien, termasuk pada proses permintaan informed consent kepada keluarga oleh direktur utama RS Santo Borromeus dr Chandra Mulyono Sp.S, ‘Informed nya sudah disampaikan kepada keluarga, consent nya boleh belakangan setelah pasien meninggal dunia’,”  imbuh Roberto Pandiangan SH

Kuasa Hukum pihak tergugat yang hanya dihadiri oleh satu orang itu, ketika ditawari ketua Majelis Hakim Sontan Merauke Sinaga SH MH, tidak bersedia membacakan kesimpulannya.[Tjie]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles