Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu merespon banyaknya pemberitaan, tidak perlu pendaftaran Perusahaan Pers ke Dewan Pers. Beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media atau pers oleh Dewan Pers.
“Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers perlu melakukan klarifikasi sebagai berikut pertama, UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan Pers,” kata Ninik dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).
Ninik mengatakan setiap orang bisa mendirikan perusahaan Pers dan menjalankan tugas Jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun, termasuk Dewan Pers. Setiap perusahaan Pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalustik, dapat disebut sebagai perusahaan Pers.
“Sesuai pasal 15 ayat (2) huruf (g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain, mendata perusahaan Pers Pendataan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran, dan keduanya sangatlah berbeda,” tuturnya.
Ninik juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas mendata perusahaan Pers sebagaimana dilaksanakan tugas-tugas lainya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional. Ninik menambahkan, pendataan perusahaan Pers merupakan Stelsel dan Mandiri.
“Artinya, perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan Pers Nomor 1/peraturan DP/1/2023 Tentang Pendataan Perusahaan Pers, jelasnya.
Dewan Pers lanjut Ninik, tidak dapat memaksa perusahaan Pers ikut Verifikasi Media. Ninik mengatakan tujuan pendataan perusahaan Pers, salah satunya adalah mewujudkan perusahaan Pers yang kridibel dan profesional. Kedua, mewujudkan perusahaan Pers yang sehat, Mandiri dan Independen. Ketiga, mewujudkan perlindungan pada perusahaan Pers, dan ke empat, menginventarisasi perusahaan Pers secara Kuantitatif dan Kualitatif.
Lebih lanjut Ninik menjelaskan, perusahaan Pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.

“Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung pada seberapa besar bisa meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan Karya Jurnalistik yang berkualitas,” pungkasnya. [Maria]
.







