Jakarta, sinar berita|Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Hendry Ch. Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah diduga panik, tekan DK (Dewan Kehormatan) PWI Pusat lewat somasi. Mereka tuntut pembatalan sanksi organisasi yang diterbitkan tanggal 16 April 2024, sebagaimana diketahui publik, dan viralnya kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana bantuan/CSR/sponsorship Kementerian BUMN Rp2,9 milyar dari total Rp6 milyar makin panas.
Dugaan korupsi atau penggelapan dana yersebut dibuka Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo dan Bendahara Umum PWI Pusat Martin Slamet. Kemudian, DK PWI Pusat, tanggal 16 April 2024 memberikan sanksi organisasi terhadap Ketum PWI Pusat Hendry Bangun berupa peringatan keras dan penggembalian uang yang dikuasai secara tidak syah sebesar Rp1,7 milyar.
Sementara Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat/diberhentikan.
Merasa tidak melakukan pelanggaran apapun, Hendry dan Sayid melawan dengan menunjuk pengacara mlakukan somasi DK PWI Pusat.
Dalam meeting Zoom PWI Pusat dengan pengurus PWI Daerah pun, ketika ditanya ketua PWI Jabar Hilman Hidayat, apakah Hendry dan Sayid mengambil uang, baik Hendry dan Sayid membantah.
Tetapi fakta yang terjadi, ada pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah oleh Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah melalui transfer senilai Rp540 juta.
Kemudian menurut informasi, ada juga pengembalian uang secara tunai Rp1.000.080.000 ke bagian keuangan PWI Pusat yang diduga dilakukan oleh Hendry Ch. Bangun.
Sementara inti somasi yang disampaikan pengacara Hendry dan Sayid menyebutkan, jika pemberian sanksi organisasi DK PWI Pusat tidak sah karena sesuai Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal 4 Jo 21 ayat 3, kewenangan DK PWI Pusat hanya melakukan teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
Adanya rekomendasi Ketum PWI Pusat Hendry Ch.Bangun mengembalikan uang maksimal 30 hari disebut bukan kewenangan DK PWI Pusat, karena regulasinya belum ditetapkan. Inilah salah satu yang mendasari pengacara menyebut, jika keputusan DK PWI Pusat tidak sah dan minta dibatalkan.
Menanggapi somasi yang disampaikan Hendry dan Sayid kepada DK PWI Pusat, penggiat anti korupsi Jusuf Rizal SH, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyebutkan, somasi tersebut tidak memberikan pengaruh apapun dalam keputusan DK PWI Pusat yang telah menerbitkan sanksi tanggal 16 April 2024.
DK PWI Pusat memiliki kewenangan sesuai konstitusi untuk memberikan sanksi sesuai tupoksinya sebab, sesuai fakta, terbukti adanya dugaan persekongkolan jahat men rea (niat tidak baik), pelanggaran prosedur dalam pencairan uang melalui Cheque, memberikan diskresi secara sepihak tentang fee yang disepakati 15%, tapi naik jadi 19% dan tidak jujur.
Ketika awak media menanyakan, bagaimana seharusnya DK PWI Pusat menyikapi pembangkangan Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Yusuf Rizal menegaskan, DK PWI Pusat mesti segera menerbitkan keputusan pemberhentian secara tetap kepada keempat oknum PWI Pusat itu.
“Karena telah melawan konstitusi, melecehkan dewan kehormatan (DK), tidak jujur, merusak nama baik organisasi PWI, tidak cakap, melakukan persekongkolan jahat, menguasai dana yang bukan haknya, melanggar etika, moral, tidak pada PD/ART, dan lain lain,” tegas Yusuf Rizal.
Jusuf Rizal yang banyak mengelola organisasi itu, mendukung sikap tegas DK PWI Pusat agar ke depan, citra dan wibawa PWI kembali terangkat, setelah tercoreng dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN.
“Bantuan itu dikemas menjadi sponsorship untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan melalui UKW (Uji Kompetensi Wartawan),” jelasnya. [Maria]







