Rabu, Oktober 14, 2026

Keterangan Saksi Ahli di PN Jaksel: Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Jakarta, sinar berita|Perkara nomor 178/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel, terhadap dakwaan berdasarkan susunan berkas dugaan tersangka dari Kepolisian RI terhadap terdakwa AM dan L, memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/06/2024).

Kuasa hukum tergugat Afrizal SH MH mengatakan, bahwa kliennya mengadakan kerjasama dengan PT. Kushan Internasional Development (KID) dimulai dengan niat dan itikad baik berkerjasama dalam bisnis investasi Batubara.

“Maka dimulailah hubungan keperdataan antara kedua belah pihak dengan mengikatkan diri melalui Perjanjian Kerjasama Investasi No.001/RPS-BB/X//2022 tertanggal secara hukum perdata pada 19 Oktober 2022,” jelas Afrizal kepada wartawan usai sidang.

Selanjutnya, Afrizal mengatakan, dalam surat perjanjian itu disebutkan kedua pihak telah sama-sama memahami, dimana dalam usaha investasi ini akan mengelola resiko, sehingga secara ekonomi hal tersebut disebut risk seeker atau pencari resiko dengan hukum besi ekonomi adalah hasil akhir rugi atau laba.

Ia menjelaskan, sistem penyelesajan hukum Perdata, yang dituangkan dalam Pasal 4 ayat (2) bahwa apabila terjadi kesalah pahaman dalam perjanjian ini, maka para pihak bersedia menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat, apabila tidak mencapai mufakat , permasalahan diselesaikan di pengadilan Negeri Balikpapan Kaltim.

“Artinya, usaha kerjasama Investasi produksi Batubara ini adalah tidak beresiko atau zero risk, dimana apabila terdapat kesalah pahaman maka akan dilakukan musyawarah untuk mufakat, dan dalam hal mana tidak terselesaikan dan terdapat tentunya dugaan kerugian maka terhadap kerugian dimaksud kedua belah pihak bersepakat dengan dijamin undang undang pada Perjanjian untuk diselesaikan ke Pengadilan Negeri Balik Papan, Kaltim,” terangnya.

Karena ini, lanjut Afrizal, undang undang atau merupakan kewajiban Hukum para pihak, maka apabila terjadi yang diperselisihkan dan ada dugaan kerugian, maka penyelesaiannya adalah ke PN Balikpapan, sehingga ini adalah telah dipilih dan ditetapkan para pihak ke hukum perdataan. Karena itu, terhadap hubungan hukum keperdataan kedua belah pihak,” jelasnya.

Afrizal yang tergabung dalam Ma Braja Judicatum & Associate Law  Office ini juga mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai kasus kliennya yang masuk ranah pidana dan lamanya persidangan ini berjalan.

“Padahal sudah jelas, dari surat perjanjian yang di tandatangani kedua belah pihak itu mengacu ke KUH Perdata pasal 1338, dimana setiap perjanjian orang perorang dalam konsep beritikad baik adalah murni perikatan dan tidak bisa ke ranah pidana,” lanjutnya.

Persidangan yang sudah berlangsung selama 12 kali ini, menurut Afrizal, penggugat yang merupakan WNA berasal dari Tiongkok, tidak pernah hadir dalam persidangan. Sedangkan salah satu dari terdakwa juga dalam kondisi sakit saat ini.

Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Keterangan dari pendapat ahli, Dr. Alfitra, S.H M.Hum mengatakan bahwa penggunaan pasal 372 dan 378 tidak terpenuhi unsurnya dalam kasus ini.

“Dalam pasal 191 ayat 1 adalah vrijspraak atau bebas dimana dakwaan dari JPU unsurnya tidak terpenuhi dan minim alat bukti,” ujar Alfitra.

Selanjutnya dalam pasal 191 ayat 2, Alfitra kembali menjelaskan, dalam pasal 191 ayat (2) mengatakan, apabila terbukti melakukan perbuatan tetapi bukan perbuatan tindak pidana maka harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Dalam ayat selanjutnya, masih di pasal yang sama dikatakan, ontslag atau di lepaskan karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” sambungnya.

Dirinya juga mengatakan hak seseorang terdakwa maupun tersangka dalam Hukum Acara Pidana pasal 50 sampai 67 ada hak untuk berobat, dikunjungi maupun mengunjungi.

“Berkaitan dengan hak asasi manusia, setiap institusi penyidikan, kejaksaan maupun hakim pengadilan, apabila ada terdakwa atau tersangka ketika sakit atau menikahkan atau menjenguk orang tuanya, maka mereka di izinkan dalam pengawalan, dan dalam teorinya tidak ada uang kawal,” jelas Alfitra yang juga seorang pendidik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.[S.Rd/Red]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles