HUMBAHAS, SINAR-BERITA – Diduga, marak aktifitas penebangan pohon kayu di kawasan daerah tangkapan air (DTA) di desa Huta Raja kecamatan Dolok Sanggul Sumatera Utara tanpa dokumen resmi.
Dari pantauan wartawan pohon di tebang secara massif dan di tumpuk di salah satu lokasi tempat untuk memudahkan pengangkutannya.
Penebangan pohon di kawasan DTA terlihat lambat laun akan berdampak merusak lingkungan dan diharapkan kehadiran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan memantau langsung situasi .
Bernat Purba, salah seorang pejabat dari Dinas kehutanan saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya mengatakan, pihaknya segera ke lokasi begitu mendengar informasi itu.
“Ya kita sudah ke lokasi dan kita kan ada alat dan peta kita. Setelah kita cek ternyata diluar kawasan hutan, dan sudah kita himbau agar tidak dilakukan lagi penebangan baru. Dan hari itu masih juga beroperasi” tutur Bernat Purba.
Perusakan hutan mesti segera dihentikan mengingat tingginya resiko bencana alam yang ditimbulkan oleh penebangan hutan secara liar atau illegal.(Tim)







