JAKARTA, sinar-berita.com |- Dua dari empat orang pelaku pencurian dari Toko Ponsel Milik Andri Bakkara ( 31 ) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Taput, Jumat (3/6/2022).
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya yakni THMM (19) warga desa Torhonas kecamatan Adiankoting Taput dan TH (16) warga desa Sitompul kecamatan Siatas Barita Taput.
“Penangkapan kedua tersangka dilakukan, atas laporan korban ke Polres Taput tanggal (2/6 ) atas pencurian yang terjadi atas dirinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, Sat Reskrim berhasil mengungkap identitas pelaku dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan, Jumat (3/6/2022)” terang Baringbing.
Baringbing menjelaskan, kedua tersangka ditangkap dari tempat kos mereka dari desa Sitompul kecamatan Siatas Barita Taput. Saat dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui, mereka melakukan pencurian sebanyak empat orang, pada hari Kamis ( 2/6) sekira pukul 01.30 wib dini hari.
“Dua lagi teman mereka yaitu RS dan SH sudah melarikan diri. Mereka sepakat melakukan pencurian tersebut di tempat kos mereka, dimana mereka berempat, adalah sama-sama satu sekolah kelas 11 di STM Pancur Napitu Siatas Barita Taput” imbuhnya.
Dari toko ponsel tersebut, mereka berhasil mengambil Voucher HP, Paket Data Internet, HP, acsesoris HP , satu HP Android dan uang Rp300ribu. Saat di tangkap, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu HP Android, kartu voucher. Keduanya masih diperiksa secara intensif di ruang unit Pidum Polres Taput untuk pengembangan.[HS]







