Jakarta, sinarberita|Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menghimbau pendatang baru di Jakarta harus memiliki surat pindah dari daerah asal, selain itu, mereka juga diwajibkan sudah memiliki jaminan tempat tinggal.
“Jika mau menetap lama di Jakarta, agar membawa surat pindah daerah asal dan harus ada jaminan tempat tinggalnya.” kata Budi, Selasa (8/4/25).
Budi menuturkan, pendatang yang hanya tinggal sementara di Jakarta, bisa didaftarkan menjadi penduduk non permanen, harus melapor ke RT, RW setempat atau mendaftar secara online.

“Jika ingin tinggal sementara tidak lebih dari satu tahun, agar melaporkan diri ke RT, RW untuk didaftarkan menjadi penduduk non permanen, atau daftarkan melalui layanan online ke kemendagri melalui link, htpps/penduduk non permanen kemendagri.go.id.” ujarnya.
Budi meminta para pendatang yang ke Jakarta memiliki ketrampilan. Selain itu, datang jika sudah ada kepastian kerja.
“Kami menghimbau, para pendatang ke Jakarta mempunyai ketrampilan dan keahlian atau juga sudah jelas kepastian kerjanya.” imbuhnya.
Awaludin mengatakan, berdasarkan perhitungan Disdukcapil DKI Jakarta, sekitar 10 ribu sampai 15 ribu orang pendatang baru akan datang ke Jakarta pada musim pasca hari raya lebaran tahun ini. [Maria]







