Jakarta, sinarberita| Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) menyiapkan 1000 unit rumah subsidi khusus untuk wartawan. Disebutkan, program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk profesi wartawan.
” Kebijakan ini sejalan dengan arahan dari presiden Prabowo Subianto untuk memastikan program perumahan yang pro rakyat. Ada dua persyaratan yakni, pemohon harus WNI dan belum memiliki rumah serta pendapatan tidak boleh melebihi batas maksimal Rp8 juta perbulan untuk umum,” kata Maruarar Sirait kepada Wartawan di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Selasa (8/4/2025 ).
Lebih lanjut Maruarar menjelaskan, untuk yang sudah menikah Rp13 juta dan Rp12 juta khusus Jabodetabek. Nantinya, para wartawan harus lolos Verifikasi oleh Dewan Pers dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Program KPR subsidi ini menawarkan suku bunga tetap 5 persen, dengan uang muka (DP) hanya 1 persen.
“Sementara harga rumah bervariasi per wilayah, misalnya maksimal Rp156 juta di Sumatera dengan cicilan sekitar Rp950 ribu perbulan.” ucapnya.
Untuk Jabodetabek Maruarar mengatakan maksimal Rp185 juta dengan cicilan Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta untuk jangka 15 tahun. Luas tanah minimum ditetapkan 60 meter persegi dan maksimum 200 meter persegi.

” Sedangkan luas bangunan minimal 21 meter persegi. Meski mendapat subsidi wartawan tetap harus menyuarakan kebenaran.” tutupnya. [Maria]







