JAKARTA, sinar-berita.com |– Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon di wilayah Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022) lalu. Penggeledahan itu terkait perkara suap pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang menjerat VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. Oon Nushihono dan eks Walikota Yogyakarta Haryadi Sayuti.
“Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon.” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada awak media dikantornya, Senin (8/8/2022).
Dari penggeledahan tersebut, tutur Fikri, penyidik menemukan dan mengamankan alat bukti yang diduga terkait suap perizinan Apartemen.
“Antara lain, berbagai dokumen, hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.” ungkapnya.
Ali mengatakan, alat bukti akan segera dianalisa dan disita. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Kemudian hari ini, tim penyidik komisi antirasuah melanjutkan upaya paksa penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi.
“Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini nantinya akan kami update kembali,” tandas Ali.
Sebelumnya lembaga antirasuah menyatakan tak segan untuk menetapkan Summarecon sebagai tersangka korporasi, asal KPK menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat perusahaan yang bergerak dibidang properti itu.
“Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk korporasi, maka akan kami tindak lanjuti.” tegas Ali.
Ali mengatakan, penyidik akan menelisik dugaan adanya kesepakatan dengan direksi perusahaan berkode emiten SMRA dalam menyiapkan duit untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton ke pemkot Yogyakarta.[Maria]







