Jakarta, sinar–berita.com|Proyek Pembangunan Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Plumpang Semper Jakarta Utara 2023 diduga tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi terjadi kerugian negara.
Pantauan dilokasi Jalan Plumpang, koja Jakarta Utara, diketahui 85 jumlah titik tiang listrik. Dan tidak dicantumkan Nilai kontrak di Papan Nama Proyek, pelaksana kegiatan PT. Perwira Multi Jaya Kencana, kantor Jalan Simpang Darmo Permai Selatan 4/84 Surabaya.
Pasalnya, berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk penyedia PT. Perwira Multi Jaya Kecana. SBU/Sub klasifikasi Layanan dengan Kode EL yang diterbitkan oleh AKLI Status terakhir. Masa berlaku pada tanggal 11-11-2021. Diketahui bahwa SBU PT. Perwira Multi Jaya Kecana sudah mati/tidak memiliki SBU.
Diketahui tanggal kontrak 1522/PPK/PN.01.02 Tanggal 25 Juli 2023.Jadwal pelaksanaan dimulai tanggal: 1523/PPK/PN.01.02. tanggal 25 Juli 2023. Sementara kontrak pekerjaan berakhir tanggal 1 Desember 2023.
Lolosnya PT. Perwira Multi Jaya Kencana selaku pelaksana Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta Utara zona 5 Jalan Plumpang Semper, menuai pertanyaan dari sejumlah kalangan di DKI Jakarta.
Ditambah lagi dugaan SBU PT.Perwira Mukti Jaya Kencana sudah tidak berlaku lagi dan harus diurus kembali.
Dengan ditemukannya beberapa paket kegiatan Pembangunan Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Beberapa kegiatan dilaksanakan PT. Perwira Multi Jaya Kencana untuk tahun anggaran 2023. Antara Lain, Pembangunan Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta Timur Zona 2, Nilai Kontrak Rp. 4,7 miliar
Pembangunan Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta Utara, Zona 5 Jalan Plumpang Semper. Nilai Kontrak tidak diketahui.
Pembangunan Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta Utara, di JIS (Jakarta International Stadium) dan Sekitarnya, tidak ditemkan papan nama proyek dilapangan. Belum lagi dibeberapa wilayahj lainnya.

Hasil penelusuran dan investigasi di Jalan Plumpang Semper, dimulai dari samping Pom bensin atau di depan kantor PMI (Palang Merah Indonesia) hingga ke Pasar Ular samping Masjid Jakarta Utara.
Pantauan dilokasi kegiatan Jalan Plumpang Semper, Jakarta Utara sejumlah pekerja pada saat melakukan aktivitas dilapangan tidak menggunakan K3 (Kesehatan, Keselamatan Kerja) diatur di Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 2. Sesuai amanat Permenaker No.5 Tahun 2018.
Dengan tidak dilakukannya penggalan untuk penanaman kabel kedalam tanah. Diduga pemasangan kabel akan dibuat lewat saluran air.
Pengakuan Herman (35) rumahnya tidak jauh dari di depan Pom bensin (Samping PMI) Jalan Plumpang juga mengaku pihak pelaksana sampai saat ini belum melakukan galian untuk menanam kabel,” pungkasnya. Sabtu (2/12/2023).
Untuk itu, pihak pelaksana tidak melakukan galian untuk penanam kabel dengan 85 titik tiang listrik di sepanjang Jalan Plumpang Semper.
Timbul pertanyaan, Dengan tidak dilakukan galian untuk penanaman terhadap kabel listrik. Apakah hal tersebut sudah sesuai dengan spsesifikasi teknis, dan apakah bisa dijamin tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan ?
Ironisnya lagi, yang terjadi dilapangan, kondisi fisik dilapangan diperkirakan baru mencapai 40 %. Dan sampai saat ini belum terpasangnya tiang listrik dilokasi Jalan Plumpang Semper.Senin (4 Desember 2023).
Berdasarkan Kontrak perjanjian yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen, tepat pada tanggal 25 Juli 2023, kontrak selesai 1 Desember 2023. Pakta yang terjadi dilapangan justru sebaliknya dan diperkirakn baru hanya “40 %”. Bahkan belum terpasangnya tiang listrik sampai hari ini. Senin. (4 Desember 2023).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Procorument Watch (IPW), Ronal,SE angkat bicara,dengan tidak dilakukan galian terhadap kabel melainkan kabel tersebut akan dipasang lewat saluran air.
Hal tersebut jelas sudah mengabaikan aturan dan di kwatirkan akan meenjadi bom waktu dan membahayakan nyawa lain.
Lebih lanjut dikatakan, mestinya dilakukan galian untuk penanaman terhadap kabel dengan kedalan galian minimal 80 cm, namun realitanya ternyata tidak dilaksanakan oleh pelaksana” pungkasnya Ronal dan hal tersebut tidak sesuai dengan SOP.
.
Menyikapi temuan tersebut, Direktur Eksekutif IPW dalam waktu dekat ini akan menyurati Dinas Bina Marga Provinsi DKI, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, untuk dilakukan peninjauan kembali terkait dengan pelaksana Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota Penunjang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta Utara zona 5 Jalan Plumpang Semper,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Heri Suwondo selalu bungkam dan tidak meresponnya.
Hal yang sama dengan Pelaksana dilapangan PT. PT.Perwira Mukti Jaya Kencana. [Parulian/Tim]







