Jakarta, sinar–berita.com|Maraknya pelanggaran aturan membangun di Kota Administrasi Jakarta Utara khususnya Kecamatan Tanjung Priok, membuktikan kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan di pertanyakan.
Kegiatan membangun unit Ruko masih berlangsung di jalan Agung Niaga V Blok G 6 Kavling 18 RT00 RW00 kelurahan Sunter Agung kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Izin yang dimiliki hanya empat lantai, namun yang tampak dilokasi, adalah lima lantai, termasuk pelanggaran lainnya.
Pengakuan salah satu pekerja dan tidak disebut namanya mengatakan, sebelumnya bangunan ini sudah dua bulan berhenti pembangunannya karena adanya segel dari Suku Dinas CTKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara.
Diwaktu berbeda, pengakuan pihak staf owner bangunan, izin tambahan sudah diurus melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), dan saat ini sedang berproses dan mengaku sudah enam bulan, belum juga selesai.
“Pihak Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan sudah mendatanginya, namun saya tidak tau namanya,” ujarnya saat diwawancarai lewat telepon selulernya. Kamis, (30/11/2023).

Timbul pertanyaan, kalau benar izin tambahn bangunan sudah di urus, lantas kenapa segel masih terpampang? Benarkah pemilik sudah mengurus izin tambahan bangunan ruko tersebut atau pemilik hanya melakukan kordinasi dengan oknum Sudin CKTRP, untuk mengelabui pelanggaran dilapangan?
Anehnya lagi, segel ditempatkan didalam ruangan lantai satu dan bukan di depan bangunan, yang mencerminkan adanya unsur kesengajaan pemilik untuk mengelabui pantauan publik.
Dengan ditemukannya pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PPG), membuktikan tupoksi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara yang notabene telah menerima gaji dan TKD, termasuk dengan kenderaan operasional.
Semuanya, sudah dianggarkan melalui APBD, bahkan sudah menanda tangani pakta integritas maupun dengan amanat Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Utara Yogi, belum terkonfirmasi, kecuali melalui salah satu stafnya inisial (MA).lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.Namun sangat disesalkan yang bersangkutan tidak meresponnya. Jumat, (1/12/2023).
Demikian pula dengan Kepala Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Tanjung Priok Ester, tidak berhasil di konfirmasi.
Segel berwarna merah bertuliskan huruf warna hitam yang ditemukan dilokasi bangunan ruko, hanya sebatas “lip service” namun kenyataannya, aktivitas tetap berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia Hisar Sihotang angkat bicara, “sangat geram terhadap kinerja CKTRP Jakarta Utara dan mendesak, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta maupun jajarannya untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, untuk menindak oknum pejabat yang diduga memback-up bangunan yang tidak sesuai dengan aturan maupun perundang undangan yang berlaku.

“Tidak hanya itu, hilangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah), keadaan ini menjadi ajang pungli untuk memperkaya diri sendiri oleh sejumlah oknum di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, sehingga menjadi citra buruk buat Pemerintah kota Administrasi Jakarta Utara,” tutur Hisar. [Marpan/Parulian]







